Saham Merah Putih atau saham Dwiwarna adalah istilah yang digunakan untuk menyebut saham negara atau entitas terkait negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau entitas yang dimiliki oleh pemerintah. Ungkapan ini mengacu pada warna bendera nasional Indonesia yang terdiri dari merah dan putih.

Saham merah putih merupakan simbol kepemilikan negara atas perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Pemegang saham Merah Putih adalah pemerintah atau entitas yang berafiliasi dengan pemerintah dan pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut. Saham ini biasanya diterbitkan ketika pemerintah memutuskan untuk menjual sebagian kepemilikannya atau mendivestasi perusahaan milik negara. 

Tujuan negara memiliki saham Merah Putih adalah untuk mengontrol penuh atas keputusan dan mengendalikan jalannya perusahaan sesuai dengan kebijakan dan kepentingan nasional.

Setiap penghasilan atau dividen yang diperoleh menjadi sumber pendapatan negara dan negara dapat mempertahankan kepemilikan saham atas sektor-sektor yang dianggap penting bagi negara, seperti energi, transportasi, telekomunikasi, atau sumber daya alam.

Pada prinsipnya, saham Merah Putih dapat diperdagangkan di bursa seperti saham pada umumnya. Namun karena kepemilikan negara, maka ada aturan dan ketentuan mengenai proses dan mekanisme jual beli saham tersebut. Pemerintah juga memiliki kebijakan dan strategi terkait pengelolaan dan pemanfaatan saham Merah Putih untuk mencapai tujuan nasional.