Di awal tahun 2018 lalu pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pengusaha kecil dan menengah. Hal ini merupakan usaha yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan , penciptaan lapangan kerja, dan suatu upaya pemberdayaan UMKMK.

KUR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada UKM yang mempunyai usaha produktif, namun sulit mendapat pembiayaan dari bank. Jika dibandingkan dengan kredit komersial, agunan yang diperlukan lebih rendah. Karena jika UMKM gagal mengembalikan pinjaman, maka 70 persen dari sisa kredit, dijamin oleh perusahaan penjamin. Imbalan jasa penjaminan ini menjadi beban negara (APBN).

Selain itu jika dibandingkan dengan kredit komersial, bunga KUR jauh lebih rendah dan pengurusannya lebih mudah. Untuk melakukan penyaluran KUR, pemerintah menggandeng sejumlah bank yang memiliki banyak cabang hingga ke tingkat kecamatan atau desa, serta lembaga linkage sehingga mudah dijangkau oleh UMKM.

Bank-bank itu di antaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Kelompok Bank Pembangunan Daerah, serta beberapa bank lain.

Namun nyatanya penyaluran KUR ini dianggap overlap dengan kebijakan pemenuhan porsi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebiajakan penyalurannya.

Pemerintah kini telah merampungkan desain Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desain baru ini terutama bertujuan  untuk mempercepat capaian target penyaluran KUR sektor produksi. Skema KUR khusus tersebut ditujukan bagi komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Melalui perubahan kebijakan ini, Pemerintah ingin memberikan solusi bagi persoalan yang dihadapi nelayan, peternak, dan pekebun skala kecil menengah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan aspek lain yang mendorong pemerintah merevisi penyaluran KUR adalah fluktuasi kondisi perekonomian global yang telah berpengaruh terhadap neraca perdagangan. Fluktuasi ini turut mendorong terbitnya kebijakan pemerintah yang fokus pada peningkatan ekspor dan pengendalian impor. Salah satu solusi dari kebijakan tersebut ialah mendorong sektor pariwisata, melalui penyusunan skema KUR dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata prioritas.

Adapun perubahan-perubahan kebijakan KUR yang ditempuh pemerintah saat ini meliputi penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi 7% efektif per tahun; kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; skema KUR Khusus; skema KUR multisektor; pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen); perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; dan plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bb2d46a91c5c/pemerintah-revisi-kebijakan-penyaluran-kredit-usaha-rakyat

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b4d6d95ad301/pemberian-kredit-usaha-rakyat-lanjutkan