Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, menyebabkan orang yang berbuat kesalahan harus mengganti kerugian. 

Adapun tujuan pemberian ganti rugi adalah untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke posisi sebelum kerugian terjadi atau memberikan penggantian secara materiil atau immateriil atas kerugian yang diderita.

Ganti rugi materiil adalah melakukan pergantian secara finansial terhadap pihak yang merasa dirugikan. Contoh, penggantian kerugian berupa biaya medis, kerugian ekonomi, kerugian properti, atau biaya perbaikan akibat tindakan yang melanggar hak.

Sedangkan ganti rugi immateriil merupakan penggantian atas kerugian yang sulit atau tidak mungkin diukur secara finansial, seperti penggantian atas rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, atau penghinaan. 

Terakhir adalah ganti rugi moril, yaitu penggantian atas kerugian yang bersifat moral, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau pelanggaran hak-hak konstitusional. 

Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. 

Pihak yang ingin mengajukan tuntutan ganti rugi harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kerugian yang diderita. Dia perlu memperoleh perlindungan hukum. 

Seseorang yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.

Pengadilan akan menelaah bukti-bukti yang diajukan dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kerugian, keadaan pihak yang dirugikan, dan keadilan dalam menentukan jumlah ganti rugi yang pantas diberikan.