Untuk meningkatkan investasi dalam kegiatan usaha di sektor pertambangan mineral logam dan batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“KESDM”) menerbitkan peraturan terbaru melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01 /MEM.B/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (“Kepmen ESDM 258/2023”), yang mengatur tentang pedoman penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”) yang juga merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”).
Kepmen ESDM 258/2023 mengatur beberapa ketentuan yang secara khusus mengatur tata cara pembentukan Panitia Lelang untuk mendapatkan WIUP atau WIUPK. Terbitnya Kepmen ESDM 258/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa ketentuan tata cara sebelumnya yang diatur dalam peraturan-peraturan sebagai berikut:
- Lampiran VIII tentang Pedoman Penyusunan Keanggotaan, Persyaratan, serta Tugas dan Wewenang Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Kepmen ESDM Nomor 1798 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara; dan
- Lampiran II tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan WIUP dan WIUPK Batubara dan Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan Dasar Prioritas dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24K/30/MEM/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara.
Persyaratan untuk mendapatkan WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara
Berdasarkan ketentuan diktum kelima Kepmen ESDM 258/2023, persyaratan umum pemberian WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang adalah sebagai berikut:
Untuk luasan wilayah ≤500 Ha (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:
- Badan Usaha Milik Daerah setempat;
- Badan Usaha Swasta Nasional yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Koperasi; dan
- Perusahaan Perseorangan.
Untuk luasan wilayah >500 Ha (lebih dari lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
- Koperasi.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan berdasarkan ketentuan di atas, dapat diikuti oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang tidak memiliki:
- Izin Usaha Pertambangan;
- Izin Usaha Pertambangan Khusus;
- Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan dari operasi kontrak/perjanjian;
- Izin Petambangan Rakyat;
- Surat Izin Penambangan Batuan;
- Izin Usaha Jasa Penambangan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- Kontrak Karya; atau
- Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan.
Tata Cara Pemberian WIUP dan WIUPK Pertambangan Mineral Logam dan Batubara
Berdasarkan Lampiran I Kepmen ESDM 258/2023, mengatur mengenai pedoman pemberian WIUPK mineral logam dan WIUPK Batubara, melalui Lelang Prioritas sebagai berikut:
No. | Tahapan Proses | Jangka Waktu | Kelengkapan/Persyaratan |
1. | KESDM membuat penawaran IUPK. | 4 hari kalender |
|
2. | BUMN dan/atau BUMD menyampaikan pernyataan minat. | 14 hari kalender setelah surat penawaran WIUPK dikonfirmasi telah diterima oleh KESDM | Formulir Pernyataan Minat dalam penawaran WIUPK yang telah diisi dan dilampiri dengan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir. |
3. | Kementerian ESDM mengkoordinasikan BUMN dan/atau BUMD yang berminat. | 60 hari kalender |
|
4. | BUMN dan/atau BUMD Menyampaikan pernyataan Penetapan penerima WIUPK. | 10 hari kerja |
|
5. | KESDM memberikan WIUPK | 3 hari kerja |
|
Selanjutnya, berdasarkan Lampiran II Kepmen ESDM 258/2023, mengatur ketentuan pedoman pelaksanaan lelang WIUPK bagi BUMN dan BUMD (peserta lelang) yang menyatakan minat sebagai berikut:
No. | Tahapan Proses | Jangka Waktu | Kelengkapan/Persyaratan |
1. | Menteri ESDM mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang | Paling lambat 14 hari kalender atau 60 kalender paling cepat sebelum pelaksanaan lelang (vide Pasal 77 ayat (1) PP 96/2021 | Daftar WIUPK yang akan dilelang |
Tahap Pra-Kualifikasi | |||
2. | Panitia Lelang melakukan registrasi, mengumpulkan dokumen lelang, dan menyerahkan dokumen prakualifikasi. | 3 hari kerja | Dokumen lelang yang berisi setidaknya:
|
3. | Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap dokumen pra-kualifikasi. | 2 hari kerja | Dokumen pra-kualifikasi |
4. | Panitia Lelang mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus prakualifikasi. | 2 hari kerja | Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi |
Tahap Kualifikasi | |||
5. | BUMN dan/atau BUMD mengajukan penawaran harga dan membuka penawaran harga. | 1 hari kerja | Penawaran harga dari peserta lelang |
6. | Panitia Lelang melakukan penilaian dan menentukan peringkat hasil penilaian | 2 hari kerja | Menilai hasil kualifikasi dan penawaran harga |
7. | Tim Penjamin Mutu meninjau pelaksanaan lelang | 2 hari kerja | Dokumen pra-kualifikasi dan penawaran harga |
8. | Panitia Lelang menyusun dan menentukan daftar peringkat pemenang lelang | 1 hari kerja
|
|
9. | Panitia Lelang mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang | 2 hari kerja | Surat yang menentukan daftar peringkat pemenang lelang |
10. | Masa Tenggang | 2 hari kerja | Bukti pelanggaran dalam proses lelang |
11. | Komite Lelang mengevaluasi dan menjawab keberatan | 2 hari kerja | Sanggahan dari peserta lelang |
12. | Menteri ESDM menetapkan pemenang lelang | 3 hari kerja | Hasil lelang |
Selanjutnya, berdasarkan Lampiran III Kepmen ESDM 258/2023, mengatur tentang pedoman pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara dengan cara lelang sebagai berikut:
No. | Tahapan Proses | Jangka Waktu | Kelengkapan/Persyaratan |
1. | Menteri ESDM mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang | Paling lambat 14 hari kalender atau paling cepat 60 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (vide Pasal 20 ayat (1) PP 96/2021) | Daftar WIUP yang akan dilelang |
Tahapan Pra-Kualifikasi | |||
2. | Panitia Lelang melakukan registrasi, mengumpulkan dokumen lelang, dan menyerahkan dokumen prakualifikasi. | 3 hari kerja | Dokumen lelang yang berisi setidaknya:
|
3. | Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi | 2 hari kerja | Dokumen prakualifikasi |
4. | Panitia Lelang mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus prakualifikasi | 2 hari kerja | Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi |
Tahapan Kualifikasi | |||
5. | Peserta lelang mengajukan harga lelang dan harga lelang terbuka | 1 hari kerja | Penawaran harga dari peserta lelang |
6. | Panitia Lelang melakukan penilaian dan menentukan peringkat hasil penilaian | 2 hari kerja | Menilai hasil kualifikasi dan penawaran harga |
7. | Tim Penjamin Mutu meninjau pelaksanaan lelang | 2 hari kerja | Dokumen pra-kualifikasi dan penawaran harga |
8. | Panitia Lelang menyusun dan menentukan daftar peringkat pemenang lelang | 1 hari kerja |
|
9. | Panitia Lelang mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang | 2 hari kerja | Surat yang menentukan daftar peringkat pemenang lelang |
10. | Masa Tenggang | 2 hari kerja | Surat yang menentukan daftar peringkat pemenang lelang |
11. | Komite Lelang mengevaluasi dan menjawab keberatan | 2 hari kerja | Sanggahan dari peserta lelang |
12. | Menteri ESDM menetapkan pemenang lelang | 3 hari kerja | Hasil Lelang |
Dengan demikian, uraian ketentuan-ketenuan hukum di atas, menjadi pedoman bagi instansi yang berwenang dan/atau badan usaha dalam rangka pemberian wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus di bidang usaha pertambangan mineral logam dan Batubara.
Baca Juga: Pengantar Perdagangan Karbon Indonesia
Author / Contributor:
Mochammad Abizar Yusro, SH, CMLC. Junior Associate Contact: Mail : @siplawfirm.id Phone : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975 |