Tahun 2023 menjadi tahun berkah bagi Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investor asing yang masuk kedalam penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 1.418,9 triliun, atau 101,3% dari target investasi tahun 2023 sebesar Rp 1.400 triliun. Sementara itu dari sisi Penanaman Modal Asing (PMA) nilainya mencapai Rp 744 triliun atau 54,2% dari total investasi tahun 2023. Realisasi tersebut meningkat 22,1% jika dibandingkan dengan periode sama di 2021. Singapura, Cina, Hong Kong, Jepang, Malaysia dan Amerika Serikat adalah 6 negara yang berinvestasi terbesar, sementara itu Korea Selatan berada di urutan ke-7.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, awal Agustus 2022 pemerintah membangun kesepakatan investasi dengan beberapa perusahaan Korea Selatan, dengan nilai Rp100,69 triliun atau sekitar US$6,78 miliar. Data BKPM mencatat, pada 2010 nilai investasi Korea Selatan baru sebesar US$328,50 juta, kemudian meningkat drastis di 2011 menjadi US$1,21 miliar.
Dikutip dari katadata.co.id, nilai investasi tertinggi dari Korea Selatan sebelumnya tercatat pada 2013, yaitu sebesar US$2,2 miliar. Kemudian di tahun-tahun berikutnya nilainya berfluktuasi hingga menjadi US$1,64 miliar pada 2021. Selama periode 2010-2021 terdapat total 24.579 proyek investasi Korea Selatan di Indonesia.
Indonesia dan Korea Selatan bekerjasama melalui IK-CEPA atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang merupakan salah satu bentuk perundingan perjanjian dagang bilateral yang dimulai pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Lee Myung Bak pada 2012.
Pada 27 – 28 Februari 2023, telah terjadi pertemuan Committee on Economic Cooperation dalam Kerangka Implementing Arrangement Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di Seoul, Korea Selatan untuk membahas tata tertib dan prosedur komite kerjasama ekonomi dan membahas terkait proposal kerjasama ekonomi indonesia, mencakup sektor pertanian, kesehatan, budaya dan industri kreatif, konstruksi/ infrastruktur, kelautan, perdagangan, dan industri.
Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF) menjadi bagian dari kerjasama kedua negara di sektor industri energi, mineral, dan gas. Hingga saat ini, hubungan bilateral terkait sektor energi terus dipertahankan. Pada acara The 14th Indonesia Korea Energy Forum, Indonesia menawarkan peluang kerjasama terkait pengembangan CCS/CCUS. Dalam acara tersebut juga membahas terkait target penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035 dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050.
Kerjasama bisnis lainnya adalah, ASEAN – Korea Free Trade Area (AKFTA) yakni hubungan bisnis Korea dengan negara-negara ASEAN (termasuk Indonesia) pada sektor perdagangan dan ekonomi dengan tujuan mewujudkan perdagangan bebas negara-negara ASEAN dan Korea Selatan dengan menggunakan prinsip perdagangan internasional yang diperkenalkan oleh World Trade Organization (WTO).
Dalam dunia bisnis global dikenal Foreign Direct Investment (FDI) yaitu penanaman modal asing yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dari satu negara ke negara lain. Tujuannya untuk memudahkan melakukan pengawasan langsung terhadap aset dan bisnis yang dijalankan di negara tujuan investasi.
Korea Selatan sebagai investor asing sendiri berada di peringkat ke-4 dari 144 negara penyumbang investasi asing langsung (FDI) di Indonesia dengan total nilai investasi sebesar USD$8.5 miliar sebagaimana dikutip dari kemlu.go.id. Sementara Indonesia menjadi negara ke-2 yang berinvestasi terbesar di Korea Selatan di antara 8 negara Asean. Hingga triwulan III tahun 2018, telah terlaksana 2.160 proyek asal Korea Selatan dengan nilai realisasi investasi sebesar USD$1.370,08 juta, meningkat sebesar USD$3.5 juta jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017.
Landasan Hukum FDI
Landasan hukum FDI di Indonesia diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Ada dua jenis penanaman modal, investor dalam negeri dan modal dari investor asing. Kedua istilah tersebut muncul didasari atas subjek maupun perolehan modal dalam melaksanakan penanaman modal.
Ada 3 regulasi terkait FDI di Korea Selatan, yakni The Foreign Investment Promotion Act (the “FIPA”), The Act on Prevention of Divulgence and Protection of Industrial Technology (the “ITA”) dan The Act on Special Measures for Strengthening and Protecting the Competitiveness of National High-Tech Strategic Industries (the “NHTSIA”).
Penanaman modal asing pada umumnya diatur oleh FIPA, sementara ITA dan NHTSIA mengatur terkait penanaman modal asing yang mengikutsertakan National Core Technology (NCT) yakni teknologi yang berpotensi memiliki dampak negatif terhadap keamanan negara dan pengembangan ekonomi nasional jika bocor ke luar negeri.
Selain itu National Advanced Strategic Technology (NAST) yang merupakan teknologi yang berdampak secara signifikan terhadap keamanan nasional dan ekonomi, mencakup stabilisasi suplai dan kegiatan ekonomi negara. Regulasi FDI dalam hal ini ekspor dan lapangan kerja memiliki efek signifikan terhadap industri yang berkaitan
Masuknya investasi asing di Indonesia memberikan berbagai dampak positif, diantaranya percepatan pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi memperluas lapangan kerja, mendorong produktivitas para pengusaha lokal serta meningkatkan pendapatan negara. Namun, peningkatan investasi asing harus diwaspadai oleh pemerintah karena bisa mengancam bisnis lokal dan kemungkinan eksploitasi lingkungan / sumber daya alam secara berlebihan.