Penanaman modal di luar negeri merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk memajukan perekonomian negara. Selain itu, penanaman modal di luar negeri juga menjadi bagian penting dari diplomasi ekonomi. Pemerintah menerapkan strategi ekonomi dengan melakukan penanaman investasi Indonesia di luar negeri.

Investasi Indonesia di luar negeri dilakukan guna memperluas pasar produk dan jasa Indonesia serta agar dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk menjalankan strategi ini, diperlukan sebuah aturan yang dapat mengatur perlindungan, fasilitas, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang Perlindingan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri. 

Pasal 2 menyatakan bahwa dalam melaksanakan diplomasi ekonomi yang terkait dengan penanaman modal Indonesia di luar negeri, kementerian dan perwakilan melaksanakan kegiatan berupa perlindungan, fasilitasi dan pencatatan. 

Perlindungan 

Perlindungan dapat diberikan kepada setiap penanam modal Indonesia di luar negeri yang meminta bantuan kepada kementerian atau perwakilan. Perlindungan akan diberikan oleh perwakilan dan unit organisasi yang membawahkan kawasan, Negara penerima atau wilayah kerja yang menjadi tujuan penanaman modal Indonesia di luar negeri. Bentuk perlindungan yang diberikan berupa: 

  1. Pendampingan dan advokasi investasi. 
  2. Pelaporan pelaksanaan proyek yang akan dan telah berjalan di negara penerima. 
  3. Bentuk perlindungan lain yang sesuai ketentuan hukum nasional Indonesia dan hukum investasi negara setempat.

Perlindungan diberikan dengan memperhatikan beberapa prinsip seperti:

  1.  Mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata penanam modal Indonesia. 
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat serta hukum dan kebiasaan internasional. 

Setiap kegiatan perlindungan terhadap penanam modal Indonesia akan dilaporkan oleh perwakilan kepada kementerian. Laporan tersebut juga disampaikan kepada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan bidang urusan investasi dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Kegiatan perlindungan yang bersifat umum juga dapat dipublikasikan untuk kepentingan diseminasi.

Fasilitasi 

Fasilitasi diberikan kepada setiap penanam modal Indonesia di luar negeri. Fasilitasi ini diberikan dengan tujuan: 

  1. Pembukaan kegiatan penanaman modal baru. 
  2. Perluasan kegiatan penanaman modal. 
  3. Pembentukan usaha patungan. 
  4. Penyusunan dan penyelesaian kontrak kerja infrastruktur dan industri strategis lainnya. 

Fasilitasi diberikan dalam bentuk pelayanan oleh perwakilan dan unit organisasi yang membawahkan kawasan, Negara penerima atau wilayah kerja yang menjadi tujuan penanaman modal Indonesia di luar negeri. Bentuk dari fasilitasi yang diberikan adalah sebagai berikut: 

  1. Penyediaan informasi umum tentang geografi, kondisi ekonomi dan hukum dan aturan negara tujuan penanaman modal Indonesia di luar negeri .
  2. Informasi potensi dan peluang penanaman modal Indonesia di luar negeri.
  3. Penyampaian review hambatan investasi di negara penerima. 
  4. Promosi dan match making investasi. 
  5. Pengaturan pertemuan dengan para pihak terkait di negara penerima. 
  6. Asistensi investasi kepada pelaku usaha Indonesia yang menghadapi masalah realisasi investasi di negara penerima. 

Bentuk pelayanan fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian dapat dikembangkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi yang diberikan merupakan upaya bersama untuk membentuk pelaku dunia usaha nasional menjadi pelaku dunia usaha internasional. Setiap kegiatan fasilitasi ini akan dilaporkan oleh perwakilan kepada kementerian. Pelaporan ini juga disampaikan kepada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan bidang urusan investasi dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sama dengan peraturan sebelumnya, kegiatan fasilitasi yang bersifat umum juga dapat dipublikasikan untuk kepentingan diseminasi.

Pencatatan

Pencatatan dilakukan oleh perwakilan dan unit organisasi yang membawahkan kawasan, Negara penerima atau wilayah kerja yang menjadi tujuan penanaman modal Indonesia di luar negeri. Pencatatan ini bertujuan untuk: 

  1. Menyusun, memelihara dan menganalisa data statistik penanaman modal Indonesia di luar negeri.
  2. Mengidentifikasi peluang dan hambatan perdaganagn dan investasi yang ada di negara penerima dan wilayah kerja. 
  3. Menyusun bahan saran rekomendasi bagi strategi dan perumusan kebijakan politik luar negeri untuk melakukan diplomasi ekonomi. 
  4. Tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bentuk pencatatan ini berupa identifikasi, pemilahan data dan informasi serta pemutakhiran data dan informasi. Pencatatan akan dituangkan dalam dashboard (plaform pencatatan yang menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengolah data dan informasi penanaman modal Indonesia). Jika di negara penerima terdapat pusat promosi investasi Indonesia (Indonesia Investment Promotion Centre), maka pencatatan dilakukan secara integratif di bawah koordinasi kepala perwakilan. 

Identifikasi data dan informasi dilakukan dengan melihat sumber pembiayaan yang menopang kegiatan penanaman modal Indonesia di luar negeri, termasuk sumber keuangan yang bersala dari lembaga keuangan yang memberikan dukungan dalam bentuk skema pembiayaan atau skema jaminan investasi bagi penanaman modal Indonesia di luar negeri. Kegiatan ini juga termasuk memetakan potensi dan peluang penanaman modal Indonesia di luar negeri. 

Pemutakhiran data dan informasi pada dashboard akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh perwakilan dan unit organisasi yang membawahkan kawasan, Negara penerima atau wilayah kerja yang menjadi tujuan penanaman modal Indonesia di luar egeri. Untuk mendukung lencatatan, setiap penanam modal Indonesia wajib melaporkan penanaman modal Indonesia di luar negeri kepada perwakilan di negara penerima. 

Pencatatan dilakukan terhadap data dan informasi yang meliputi: 

  1. Identitas penanam modal Indonesia 
  2. Bentuk investasi 
  3. Sektor/bidang usaha 
  4. Nilai investasi/jumlah modal yang ditanamkan 
  5. Jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut 
  6. Kegiatan fasilitasi 
  7. Kebijakan negara setempat 
  8. Data dan informasi terkait penanaman modal Indonesia di luar negeri lainnya

 

Baca Juga:

Regulatory Sandbox sebagai Filter Inovasi Keuangan Digital

Financial Services & Super-app Governance Through the Regulatory Perspective