Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Anies Baswedan menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus. Terdapat tujuh instruksi dalam Ingub tersebut. Di antaranya adalah:

  1. Untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
  2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
  3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.
  4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 (dua puluh lima) ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
  5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasilan polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai tahun 2019.
  6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
  7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Ingub ini juga menginstruksikan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Sebelumnya, Ingub ini ditunjukkan kepada Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keluangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta, Asisten Pemerintah Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.