Penyelesaian arbitrase di luar wilayah hukum Indonesia dapat dilakukan melalui lembaga internasional yang umum digunakan. Ada beberapa lembaga arbitrase internasional yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa di luar wilayah hukum Indonesia, seperti International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). 

Lembaga-lembaga doi atas memiliki aturan dan prosedur yang ditetapkan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Dalam beberapa kasus, negara-negara dapat mencapai persetujuan bilateral untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase di luar wilayah hukum mereka sendiri. Persetujuan ini biasanya mencakup prosedur arbitrase yang ditentukan bersama dan mungkin mengacu pada lembaga arbitrase tertentu.

Berdasarkan konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang telah diratifikasi oleh sebagian besar negara, termasuk Indonesia. 

Konvensi ini mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara-negara yang menjadi pihak dalam konvensi ini. Jadi, jika putusan arbitrase telah diterbitkan di luar wilayah hukum Indonesia, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan konvensi ini untuk memperoleh pengakuan dan pelaksanaan putusan tersebut di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap kasus, penyelesaian arbitrase di luar wilayah hukum Indonesia harus mempertimbangkan aturan hukum internasional yang berlaku, termasuk perjanjian dan konvensi yang terkait. 

Disarankan agar pihak yang terlibat dalam sengketa mendapatkan nasihat hukum yang kompeten untuk memastikan bahwa proses arbitrase dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.