Kesadaran masyarakat di Tanah Air melakukan investasi semakin tumbuh. Hal ini ditunjukan dengan peningkatan investasi di berbagai instrumen mulai dari saham, reksadana, deposito, emas, dll. Pasca pandemi Covid-19 masyarakat justru disadarkan akan pentingnya memiliki dana cadangan yang salah satunya disalurkan melalui berbagai macam jenis investasi.
Dalam tiga hingga empat tahun terakhir ini jumlah masyarakat yang menanamkan uangnya di berbagai investasi terus bertambah. Bahkan berdasarkan catatan Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) dalam beberapa bulan ke belakang jumlahnya sudah mencapai 10,5 juta investor. Hal yang paling mengejutkan adalah 60 persen investor berasal dari anak muda atau Gen Z yang secara nilai diperkirakan hampir mencapai Rp 200 triliun.
“Saya sendiri yakin bahwa nilai ini akan terus bertumbuh. Ke depannya pasar modal bakal didominasi kalangan muda. Minat mereka untuk menanamkan dananya di investasi pasar modal begitu besar,” ujar Direktur Eksekutif LSPPM Haryajid Ramelan dalam sebuah wawancara Podcast SIP Law Firm yang dipandu oleh Ika Ayu Puspitaningrum, S.H, beberapa waktu lalu.
Menurut Haryajid, minat kalangan muda untuk menginvestasikan dananya begitu besar seiring perkembangan usianya. Begitu masuk ke dunia kerja atau memiliki penghasilan sendiri, para anak muda ini akan menentukan investasi mana yang cocok atau sesuai untuk mereka.
Besarnya minat para generasi muda juga didukung oleh berbagai macam edukasi dan pelatihan tentang bagaimana berinvestasi saat duduk di perguruan tinggi. “Ada sekitar 700-800 perguruan tinggi di Indonesia memberikan pelatihan berinvestasi yang bekerja sama dengan praktisi dan komunitas-komunitas,” kata Haryajid.
Saat ini para investor pasar modal sudah semakin terjamin dengan terbitnya berbagai peraturan dan perundang-undangan salah satunya adalah Undang-Undang P2SK. Diharapkan munculnya peraturan baru tersebut investor bisa lebih peka dan peduli atas dirinya. Selain memberikan perlindungan, undang-undang ini juga memberikan edukasi dan pengetahuan terkait berinvestasi.
“Adanya UU P2SK yang baru sangat berharap banyak bahwa investor benar-benar terlindungi. Kita juga tengah berupaya adanya lembaga penjaminan pasar modal, seperti di perbankan,” jelas Haryajid.
Di akhir wawancara Haryajid memberikan tips bagi anak-anak muda yang mau terjun ke pasar modal. Menurut dia ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian sebelum berinvestasi yaitu, memiliki modal, hindari membeli saham yang fluktuatifnya besar, hindari saham emiten yang kinerjanya kurang bagus dan banyak hutang.
Terakhir, lakukan analisa terhadap kinerja emiten yang sahamnya akan kita beli agar memberikan peluang mendapatkan untung lebih bagus.