Muncul anggapan bahwa legal due diligence atau uji tuntas hukum memiliki makna yang sama dengan audit hukum atau pemeriksaan hukum. Padahal kedua kegiatan ini sama-sama memiliki arti dan makna yang berbeda.

Legal due diligence atau uji tuntas merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan aspek hukum secara menyeluruh terhadap suatu transaksi bisnis atau perusahaan. Uji tuntas hukum bertujuan untuk memperoleh informasi dan fakta yang menggambarkan kondisi perusahaan atau objek transaksi.  

Sedangkan definisi audit hukum atau pemeriksaan hukum adalah analisis terhadap berbagai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh auditor baik terhadap perorangan maupun lembaga/badan. Audit hukum bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi atau entitas tersebut mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku, mengidentifikasi potensi risiko hukum, serta memastikan bahwa praktik-praktik hukum yang benar telah diterapkan dalam kegiatan bisnis.  Dari rangkaian kegiatan ini kita dapat mengetahui kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum yang sudah diterapkan dan dilaksanakan oleh mereka.

Dari penjelasan diatas kita sudah paham perbedaan antara legal due diligence (uji tuntas hukum) dan audit hukum. Uji tuntas hukum dapat dilakukan oleh penyedia jasa hukum, sedangkan audit hukum hanya dapat dilaksanakan oleh auditor hukum yang telah tersertifikasi. Pelaksanaan legal due diligence hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan atau suatu badan. Sedangkan audit hukum memiliki objek yang luas mulai dari perorangan, perusahaan, aset, badan legislatif, eksekutif, yudikatif, dll.

Perbedaan terakhir adalah pendapat hukum pada legal due diligence bersifat bebas yang artinya pemberi jasa hukum dapat memberikan saran seluas-luasnya kepada pihak yang memakai jasanya. Sedangkan audit hukum hanya dapat memberikan pendapat hukum secara terbatas.

Adapun audit hukum (pemeriksaan hukum) memiliki standar khusus yang lebih mendetail dibandingkan dengan legal due diligence (uji tuntas).  Di mana audit hukum memiliki tahapan sebagai berikut;

  1. Menelaah dan mengidentifikasi tujuan penugasan audit hukum;
  2. Menyusun perencanaan audit hukum;
  3. Melakukan konfirmasi perencanaan audit hukum terhadap objek atau pihak yang memiliki objek yang akan diaudit;
  4. Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pihak atau objek yang akan di audit;
  5. Melakukan analisis terhadap data dan informasi pihak atau objek yang akan diaudit;
  6. Menyusun laporan hasil audit hukum; dan
  7. Melaporkan hasil audit hukum kepada pemberi tugas.

Sedangkan legal due diligence (uji tuntas) membutuhkan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Menelaah dan mengidentifikasi terhadap tujuan penugasan legal due diligence (uji tuntas);
  2. Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pihak atau objek yang akan di uji tuntas;
  3. Menganalisa data dan informasi pihak atau objek yang akan diuji tuntas;
  4. Menyusun laporan hasil uji tuntas; dan
  5. Menyampaikan laporan hasil uji tuntas kepada pemberi tugas.

Dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa legal due diligence (uji tuntas) tidak membutuhkan persetujuan dari pihak atau objek yang akan dilakukan uji tuntas. Sedangkan audit hukum (pemeriksaan hukum) membutuhkan persetujuan dari pihak atau objek atau pemberi tugas.

Penjelasan di atas diharapkan dapat dipahami oleh pihak pemberi tugas untuk menentukan sesuai dengan kebutuhannya. []