Salah satu tujuan Undang-undang Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kepastian hukum, serta kemudahan perizinan. Undang-undang ini juga memberikan 9 kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yaitu :
1. Izin Tunggal bagi UMK
• Pemerintah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik
• NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha: izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) & sertifikasi produk halal.
2. Pemerintah pusat dan daerah bisa memberi insentif serta kemudahan berusaha bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK.
3. Pengelolaan terpadu UMK
• Sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholder
• Pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran & sarana-prasarana
• Pemberian fasilitas: lokasi, sertifikasi, promosi, pemasaran
4. Kemudahan Pembiayaan dan Insentif Fiskal
• Penyederhanaan administrasi perpajakan
• Pengajuan izin usaha tanpa biaya
• Insentif pajak penghasilan
• Insentif kepabeanan bagi UMK Ekspor
5. Pemerintah Prioritaskan Penggunaan DAK bagi pengembangan UMK
6. Bantuan dan Perlindungan Hukum
7. Produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah sebesar minimal 40% untuk produk UMK.
8. Kemitraan UMK Rest area, stasiun & terminal (angkutan, pelabuhan, bandara) untuk promosi & penjualan produk UMK dengan pola kemitraan
9. Kemudahan untuk Koperasi yakni dengan Pembentukan koperasi primer minimal 9 orang dan rapat anggota tahunan bisa diwakilkan. Selain itu, koperasi bisa dijalankan secara syariah.