Pemerintah Indonesia dan Tiongkok menyepakati perjanjian Dwikewarganegaraan dengan prinsip persamaan derajat, saling memberi manfaat dan tidak campur tangan di dalam politik dalam negeri negara masing-masing.

Dalam perjanjian tersebut disepakati, seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan dan sudah berusia dewasa harus memilih  satu  diantara  dua kewarganegaraan dalam waktu  dua  tahun setelah perjanjian mulai berlaku. Usia dewasa yang dimaksud adalah 18 tahun atau jika belum 18 tahun tetapi telah menikah.

Jika seseorang mempunyai  dua  kewarganegaraan dan ingin memiliki   kewarganegaraan  Republik  Indonesia, harus  melepaskan   kewarganegaraan   Republik   Rakyat   Tiongkok., demikian juga sebaliknya.

Klik link dibawah untuk informasi lebih lanjut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1969