Pemerintah Indonesia dan Tiongkok menyepakati perjanjian Dwikewarganegaraan dengan prinsip persamaan derajat, saling memberi manfaat dan tidak campur tangan di dalam politik dalam negeri negara masing-masing.
Dalam perjanjian tersebut disepakati, seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan dan sudah berusia dewasa harus memilih satu diantara dua kewarganegaraan dalam waktu dua tahun setelah perjanjian mulai berlaku. Usia dewasa yang dimaksud adalah 18 tahun atau jika belum 18 tahun tetapi telah menikah.
Jika seseorang mempunyai dua kewarganegaraan dan ingin memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia, harus melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok., demikian juga sebaliknya.
Klik link dibawah untuk informasi lebih lanjut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1969