Pertanyaan
Di masa pandemik covid-19 ini, saya membaca bahwa diperbolehkan untuk restrukturisasi hutang leasing. Saya mengajukan restruktur ke leasing untuk pinjaman pembelian mobil, namun hanya diberikan kelonggaran untuk mencicil setengahnya saja selama 3 bulan (dgn sisa setengahnya lagi akan terakumulasi di cicilan selanjutnya). Jujur, untuk bulanan saja saya kesulitan apalagi membayar cicilan leasing.
Sekarang, saya kedatangan collector untuk menagih hutang tsb. Saya bingung, padahal saya sudah jelaskan keadaannya ke leasing. Apakah ada jalan lain dari segi hukum supaya mobil saya tidak ditarik leasing?
Jawaban
Oleh Arief Nugroho, S.H., M.H.
Hubungan hukum antara Perusahaan Pembiayaan dengan nasabah didasarkan kepada Perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang, sebagaimana ketentuan pasal 1338 KUHPerdata dimana Para Pihak wajib tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur pada Perjanjian tersebut.
Dalam hal ini, oleh karena kami tidak mengetahui secara rinci Perjanjian saudara dengan Perusahaan Pembiayaan, maka tidak dapat melihat kemungkinan lain yang dapat saudara lakukan untuk mendapatkan kemudahan dalam pembayaran tagihan saudara dalam kondisi pandemic Covid-19 ini atau untuk tidak dilakukannya penarikan terhadap kendaraan saudara.
Namun demikian dapat kami berikan penjelasan bahwa sesuai dengan POJK No. 14/POJK.05/2020, proses restrukturisasi pembiayaan terhadap Debitur yang terdampak Covid-19 harus melalui berbagai tahapan antara lain penilaian-penilaian kelayakan restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan, dimana tidak ada kewajiban bagi Perusahaan Pembiayaan untuk menyetujui setiap permohonan restrukturisasi/keringanan pembayaran yang diajukan Debitur, dengan demikian menurut kami dalam permasalahan saudra Perusahaan Pembiayaan telah memberikan kebijakan dengan memberikan kemudahan kepada Saudara untuk untuk mencicil setengahnya selama 3 bulan.
Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Lembaga Pembiayaan (Leasing) dapat melakukan penarikan kendaraan (eksekusi sendiri) tanpa adanya perintah pengadilan terlebih dahulu yakni apabila debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak sehingga debitur berkenan untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Artinya apabila tidak ada kesepakatan mengenai adanya keadaan cidera janji, maka penarikan kendaraan harus berdasarkan perintah eksekusi dari Pengadilan terlebih dahulu.
Meskipun OJK telah menyampaikan bahwa Debt Collector untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan penarikan kendaraan selama covid-19, namun hingga saat ini belum terdapat produk hukum atas kebijakan tersebut.
Adapun yang dapat saudara upayakan saat ini adalah melakukan komunikasi kembali dengan perusahaan pembiayaan jika masih dapat dimungkinkan untuk dilakukan restrukturisasi hutang kembali.
Demikian yang dapat kami sampaikan.