Dua lawyer SIP Law Firm, R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H. (Partner) dan Adhitya Chandra Darmawan, S.H., CLA (Senior Associate), menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan “Pendalaman Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada 22–23 Oktober 2025 lalu secara daring.

Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta internal Kementerian Keuangan dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum kepailitan serta konsep perdamaian dalam PKPU. Dalam sesi pelatihan, Adhitya Chandra Darmawan membahas secara komprehensif mengenai landasan hukum, sejarah PKPU, persyaratan pengajuan, prosedur persidangan, serta akibat hukumnya. Ia menjelaskan bahwa PKPU memiliki fungsi strategis untuk memberikan kesempatan restrukturisasi bagi debitur tanpa harus langsung menuju proses pailit.

“Pemahaman terhadap mekanisme PKPU menjadi penting, karena proses ini pada dasarnya bertujuan memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk mencari solusi bersama sebelum sampai pada kepailitan,” ujar Adhitya.

Sementara itu, R. Yudha Triarianto Wasono menyampaikan materi tentang Konsep Perdamaian dalam PKPU, termasuk syarat-syarat PKPU dan kepailitan, serta menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan integritas proses hukum (strictly confidential) dalam penyelesaian perkara utang-piutang. Dalam sesi ini juga dibahas mengenai Homologasi atau pengesahan rencana perdamaian antara debitur dan kreditur oleh hakim dalam kasus kepailitan atau PKPU.

“Perdamaian dalam PKPU bukan hanya persoalan hukum, tapi juga strategi bisnis. Dengan pendekatan yang tepat, perdamaian bisa menjadi win win solution bagi debitur maupun kreditur,” tutur Yudha.

Kegiatan pelatihan berjalan dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan dan studi kasus yang memperkaya pemahaman peserta terhadap praktik kepailitan di Indonesia.

Managing Partner SIP Law Firm, Zubaidah Jufri mengatakan partisipasi dua narasumber dari SIP Law Firm ini menjadi wujud komitmen firma dalam berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas hukum di sektor publik, khususnya bagi pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam pengelolaan aset serta penyelesaian kewajiban keuangan negara.

“Melalui kegiatan seperti ini, SIP Law Firm senantiasa memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku bisnis dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan solutif,” pungkas Zubaidah.