Daya saing perekonomian suatu negara yang berkembang tidak lagi mengandalkan sumberdaya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara. Industri kreatif menjadi salah satu pemasukan negara yang besar selain sumberdaya alam, industry kreatif erat kaitanya dengan karya yang dihasilkan.

Di Indonesia setiap tahunnya banyak bermunculan ide-ide kreatif baru yang menghasilkan karya baru, lahirnya sebuah karya baru memerlukan dukungan agar terus berkembang, dukungan yang diberikan tidak hanya dukungan materil tapi juga hak paten dan hak kekayaan intelektual  atas karya yang dihasilkan. Hak paten dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki warga negara, akademisi, pelaku seni dan industriawan di negara tersebut dapat menjadi lokomotif pendapatan negara.

Mengutip Bangkapos.com(19/3/2018)  terkait data tentang fakta teknologi yang diberi paten di Indonesia dan dibandingkan dengan luar negeri,  paten di dalam negeri (DN) terhitung sejak 1992 hingga 2014 berjumlah 1.209, sementara dalam kurun waktu yang sama, paten di luar negeri (LN) mencapai 34.061. ini berarti paten DN berada pada posisi 3,27 persen dibandingkan paten LN pada posisi 92,23 persen. Sedangkan dalam paten sederhana, jumlah yang diberikan di DN dalam kurun waktu 1992-2014 berjumlah 1.038, sementara LN berjumlah 624.

Merespon pengaruh ekonomi sektor asset nilai tak berwujud dari kekayaan intelektual rasanya tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, mengutip legaleraindonesia.com (18/1/2018) “Khusus untuk sektor manufaktur, modal tak berwujud, seperti merek, desain, dan inovasi teknologi menyumbang rata-rata 30% dari total nilai produk, dalam laporan tersebut, World Intellectual Property Organization (WIPO) mengambil sampel dari produk ponsel pintar milik Apple dan Samsung, yang mendominasi pasar high-end dengan harga di atas US $400 per unitnya.”

Laporan WIPO tersebut, menunjukkan bagaimana kekayaan intelektual menjadi senjata ampuh untuk berkompetisi dalam perekonomian di pasar global.

Besarnya pengaruh kekayaan intelektual terhadap perekonomian suatu negara, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Setidaknya dalam 3 tahun terakhir, sudah ada tiga peraturan undang-undang untuk dihadirkan, mulai dari beleid mengenai Hak Cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014,  Beleid mengenai Paten undang-undang nomor 13 tahun 2016, dan mengenai beleid Merek dan Indikasi Geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016.

Pemerintah tampak proaktif, semangat untuk menjadikan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu isu strategis nasional, upaya mendorong eksistensi Kekayaan Intelektual hadir dengan penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SKNI).

Setidaknya ada tujuh isu strategis dalam penyusunan SNKI tersebut, diantaranya mendorong inisiatif berbagai pihak untuk mengembangkan Kekayaan Intelektual, penegakkan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta, mendorong komersialisasi kekayaan intelektual sehingga menghasilkan keuntungan ekonomis, serta penerapan konsep Kekayaan Intelektual yang selaras terhadap kekayaan alam Indonesia.

 

Sumber;

  1. bangka.tribunnews.com,  “Hak Paten dan Kekayaan Intelektual Tolok Ukur Kemajuan Bangsa” http://bangka.tribunnews.com/2018/03/19/hak-paten-dan-kekayaan-intelektualtolok-ukur-kemajuan-bangsa (diakses 5 April 2018)
  2. legaleraindonesia.com, “Mencari Arah Pengembangan HAKI Nasional” https://legaleraindonesia.com/mencari-arah-pengembangan-haki-nasional/ (diakses 6 April 2018)