HAK-HAK ANAK DALAM PROSES PERADILAN ANAK

  • Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;Dipisahkan dari orang dewasa;
  • Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  • Melakukan kegiatan rekreasional;
  • Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  • Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  • Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  • Memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  • Tidak dipublikasikan identitasnya;
  • Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
  • Memperoleh advokasi sosial;
  • Memperoleh kehidupan pribadi;
  • Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
  • Memperoleh pendidikan;
  • Memperoleh pelayananan kesehatan; danMemperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 Kategori anak yang terlibat dalam hukum pidana

  • Anak yang menjadi pelaku tindak pidana;
  • Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban); dan
  • Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi)