Pemerintah telah melakukan reformasi atas berbagai peraturan yang berhubungan dengan sektor perekonomian. Ketentuan peraturan yang baru diharapkan dapat lebih memudahkan masuknya modal dan mendongkrak angka pertumbuhan investasi di Indonesia. Reformasi ini direalisasikan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) pada November 2020 lalu.
Bulan Februari 2021, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10 tahun 2021”) untuk dijadikan acuan implementasi UU Ciptaker. Lahirnya peraturan ini menggantikan ketentuan implementasi penanaman modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
Dalam kesempatan kali ini, kami hanya akan berfokus membahas mengenai perubahan dalam kegiatan penanaman modal yang terjadi setelah disahkannya Perpres 10/2021. Apakah perubahan ini benar akan membawa kemudahan bagi para investor? Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba menyorot beberapa poin penting dalam artikel ini.
Konsep Bidang Usaha Prioritas
Merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perpres 44/2016, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: (a) bidang usaha yang terbuka; (b) bidang usaha yang tertutup; dan (c) bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, Pasal 2 ayat (1) Perpres 10/2021 menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun Bidang Usaha Terbuka yang dimaksud dalam Perpres 10/2021 terdiri atas :
- Bidang Usaha Prioritas;
- Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
- Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
- Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 tahun 2021 adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas, dimana dalam hal ini Pemerintah memberikan berbagai macam insentif dari sisi fiskal maupun non-fiskal kepada penanam modal.
Insentif fiskal yang ditawarkan meliputi insentif dalam sisi perpajakan (pengurangan pajak penghasilan pada sektor tertentu, pengurangan pajak penghasilan badan, pengurangan pajak penghasilan neto dan bruto) dan pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Untuk insentif non-fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.
Pergeseran ketentuan ini tentu memberikan harapan baru bagi pelaku bisnis yang ingin masuk ke dalam pasar Indonesia dan mengindahkan keinginan Pemerintah untuk menciptakan lingkungan penanaman modal yang lebih positif.
Bidang Usaha Prioritas harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Program/proyek strategis nasional;
- Padat modal;
- Padat karya;
- Teknologi tinggi;
- Industri pionir;
- Orientasi ekspor; dan/atau
- Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Pengurangan Pembatasan Pada Bidang Usaha Tertutup
Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. Merujuk pada ketentuan Perpres 44/2016, setidak-tidaknya ada 20 (dua puluh) jenis bidang usaha yang dimasukan dalam katagori bidang usaha tertutup.
Kini melalui UU Ciptaker, perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah hanya menetapkan 6 (enam) jenis bidang usaha yang tertutup untuk dimasuki oleh penanam modal. Selanjutnya, pada 2 Maret 2021, Presiden Jokowi mencabut pembukaan investasi pada industri yang minuman mengandung alkohol sehingga jenis bidang usaha ini kembali dalam daftar bidang usaha tertutup. Berangkat dari sini, dapat disimpulkan bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal meliputi :
- Budi daya dan industri narkotika golongan I;
- Kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam;
- Industri pembuatan senjata kimia;
- Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon;
- Industri minuman keras (miras) atau minuman yang mengandung alkohol.
Perbandingan Peraturan Perpres 44/2016 dengan Perpres 10 tahun 2021
Berikut merupakan tabel perbandingan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Perpres 44/2016 dengan Perpres 10/2011 di sektor tertentu sebagai gambaran secara umum.
Bidang Usaha Tertutup Menjadi Bidang Usaha Terbuka
Bidang Usaha | Katagori Bidang Usaha | |
Perpres 44/2016 | Perpres 10 tahun 2021 | |
Pelayanan navigasi penerbangan |
Tertutup
|
Terbuka
|
Penyelenggara terminal penumpang angkutan | ||
Penyelenggara stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit |
Bidang Usaha Terbuka dengan Syarat
Bidang Usaha | Katagori Bidang Usaha | |
Perpres 44/2016perpres 10 tahun 2021 | ||
Usaha budi daya perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih | 95% maksimal penanaman modal asing dengan kewajiban perkebunan plasma sebesar 20% |
Terbuka
|
Konstruksi migas (platform) | 75% maksimal penanaman modal asing | |
Pembangkit listrik > 1MW | 95% maksimal penanaman modal asing (dapat 100% apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi) | |
Hotel Bintang Dua | 67% maksimal penanaman modal asing | Terbuka dan masuk kedalam bidang usaha prioritas |
Surat kabar, majalah, dan buletin (pers) | 100% maksimal penanaman modal dalam negeri | 100% modal dalam negeri pada pendirian usaha. Untuk pengembangan, modal asing dapat masuk maksimal 49% |
Rumah sakit | 67% maksimal penanaman modal asing (untuk penanam modal ASEAN maksimal 75%) | Terbuka |
DISCLAIMER
Setiap informasi dalam artikel ini disediakan untuk tujuan informasional saja dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum dalam materi hukum apapun. Anda tidak boleh bertindak berdasarkan konten apapun termasuk yang terdapat dalam informasi ini tanpa meminta nasihat hukum atau bantuan profesional lainnya.
Artikel lainnya dari SIP Law Firm silahkan klik pada Menu Update > Article.