Pertanyaan

Saya adalah perusahaan kontraktor. Saat ini saya sedang melaksanakan pembangunan pabrik di kawasan industri. Karena alasan tertentu, pekerjaan saya tertunda/terlambat menyelesaikan. Saya sebenarnya telah beberapa kali meminta kepada pemilik pekerjaan untuk reschedule jadwal penyelesaian pekerjaan, tetapi ditolak dengan alasan pemerintah tetap memperbolehkan pekerjaan kontruksi tetap berjalan dalam masa darurat kesehatan saat ini. Saat ini saya mendapat surat dari pemilik pekerjaan yang intinya meminta ganti rugi kepada saya karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Perlu saya sampaikan bahwa dalam kontrak kerja, saya tidak mencantumkan pandemi masuk klausul force majeur. Apakah benar saya harus tetap membayar ganti rugi tersebut? Sementara pemerintah telah menetapkan covid 19 sebagai bencana nasional.

Jawaban

Oleh Arief Nugroho, S.H., M.H. (Partner SIP)

Sebenarnya kami membutuhkan penjelasan lebih detail mengenai Klausul-klausul yang terdapat didalam Kontrak Kerja Saudara agar dapat melihat kemungkinan peluang yang dapat membantu Saudara, serta informasi lebih jelas mengenai wilayah/lokasi tempat Saudara bekerja sehingga kami dapat melakukan pemeriksaan regulasi Pemerintah setempat terkait Covid-19, namun demikian kami akan menjawab secara umum pertanyaan yang Saudara sampaikan dengan uraian berikut ini.

Dalam hukum Perjanjian terdapat Asas Kebebasan Berkontrak yaitu suatu Asas yang memberikan kebebasan kepada Para Pihak untuk membuat Perjanjian, mengadakan Perjanjian dengan Pihak manapun, menentukan Isi Perjanjian/Persyaratannya sepanjang tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai jenis-jenis Force Majeure/Keadaan Memaksa yang akan dicantumkan didalam Perjanjian oleh Para Pihak.

Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak dengan memenuhi syarat sah Perjanjian, berlaku sebagai Undang-Undang sebagaimana diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, oleh kerena itu Para Pihak terikat tunduk dan patuh untuk memenuhi janji-janjinya tersebut.

Sesungguhnya, terminologi Force Majeure (Keadaan Memaksa) tidak secara eksplisit dinyatakan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun terdapat Pasal-pasal yang kerap dijadikan acuan mengenai Force Majeure yakni Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata yang berbunyi:

Pasal 1244 KUH Perdata

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”

Pasal 1245 KUH Perdata

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Intinya ketentuan tersebut membebaskan debitur dari segala biaya, rugi dan bunga sepanjang debitur dapat membuktikan adanya Force Majeure, dimana kategori Force Majeure tersebut tentunya telah tercantum didalam perikatan Para Pihak.

Meskipun Covid-19 merupakan suatu keadaan yang jelas tidak terduga dimana tidak ada pihak yang mampu memprediksi akan terjadi, namun tidak serta merta dapat menjadi suatu Keadaan Memaksa (Force Majeure) apabila Para Pihak tidak secara tegas memuatnya sebagai salah satu Keadaan Memaksa didalam definisi Force Majeure ataupun klausul Perjanjian, demikian juga dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga terjadi pelarangan atau pembatasan perjalanan sehingga berdampak kepada kegiatan kerja Saudara maka dapat diklaim sebagai suatu alasan Force Majeure yang menunda kewajiban Saudara hanya apabila “kebijakan pemerintah/tindakan pemerintah” secara umum menjadi salah satu kategori Force Majeure yang tercantum didalam Kontrak Kerja Saudara, sehingga apabila tidak diatur secara tegas maka akibatnya Para Pihak harus terus melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan Perjanjian.

Hal yang dapat dilakukan oleh Para Pihak adalah segera melakukan pertemuan langsung untuk negosiasi ulang mengenai Jadwal Pekerjaan, agar tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan.