OSS (Online Single Submission) secara resmi diluncurkan oleh Darmin Nasution selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan para menteri dan kepala lembaga terkait pada Senin (9/7) lalu dengan tujuan memberikan pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

OSS telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, serta memberi kepastian yang diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam saja.

Sistem OSS ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian optimis dapat melepaskan sistem OSS dalam kurun enam bulan setelah resmi diluncurkan. Kedepannya, sistem ini akan dilimpahkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, terdapat lima tahap dalam OSS, yakni registrasi, aktifasi akun, Nomor Induk Usaha (NIB), izin usaha, dan izin komersil/operasional.

Pelaku usaha yang tidak taat pajak, tidak akan bisa mendapatkan nomor NIB. Untuk mendapatkan NIB dari OSS, pelaku usaha harus taat pajak. Karena sistem telah terintegrasi dengan data perpajakan dan INSW Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

OSS tidak hanya terintegrasi dengan sistem perpajakan, tetapi juga sistem Kementerian Dalam Negeri untuk data administrasi kependudukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk data administrasi hukum umum, Kementerian Perdagangan untuk data perdagangan, hingga sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 514 kabupaten/kota, 34 Provinsi, 80 Kawasan Industri, 4 FTZ, dan PTSP di 12 Kawasan Ekonomi Khusus.

Lalu, bagaimanakah implementasi sistem OSS dalam satu bulan setelah peresmiannya ini?

Ternyata, pada penerapannya, pelaku usaha yang sudah memiliki tanda komitmen Kementerian Koordinator Perekonomian melalui OSS tetap harus mengurus izin di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Gustam selaku  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam. (Mediacenter, 13/8)

Gustam menyebutkan bahwa OSS ini memiliki batas waktu. Apabila pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti OSS dengan izin daerah, pemerintah bisa mencabut kembali komitmen yang sudah diterbitkan tersebut. Izin daerah ini diperlukan karena pada dasarnya, pemerintah daerahlah yang melakukan pengawasan.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menyatakan bahwa, selama satu bulan ini, sudah sebanyak 30.505 pengguna atau rata-rata harian 1.326 yang telah melakukan registrasi. Sebanyak 22.328 telah melakukan aktivasi akun dengan rata-rata 970 pengguna per hari. Selama satu bulan sistem OSS berlaku, sebanyak 12.290 NIB telah diterbitkan.

Selain itu, terdapat 7.004 pengguna dengan rata-rata harian 304 pengguna yang sudah mendapatkan izin usaha. Kemudian, sebanyak 5.587 pengguna dengan rata-rata harian 243 pengguna yang telah mendapatkan izin komersial/operasional. (Radarbogor, 10/8)

Namun demikian, masih terdapat banyak tugas dan perbaikan yang harus dilakukan dalam implementasi layanan OSS ini.

Yang pertama adalah terbatasnya pemahaman stakeholders meskipun telah dilakukan sosialisasi, bimbingan teknis, infografis, dan pemaparan melalui video. Adapun menurut Susiwijono, usaha publikasi dan sosialisasi yang sudah dilakukan belumlah cukup. Untuk meningkatkan pemahaman di antara stakeholeders, pelaku usaha, maupun petugas lapangan, maka pemerintah akan terus melakukan pembinaan dari tingkat pusat sampai daerah.

Kedua, OSS juga memiliki kendala pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Karena terdapat beberapa sektor usaha belum terdaftar pada Badan Pusat Statistik (BPK) untuk kepentingan penghitungan statistik.

Ketiga, belum rampungnya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang seharusnya sudah selesai pada 12 Juli 2018. NSPK belum dapat dirampungkan karena beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi dasar NSPK belum selesai disusun.

Hingga saat ini, terdapat 50 staf BKPM yang sudah membantu dalam kegiatan pelayanan, yakni untuk pelayanan berbantuan dan “helpdesk”. Tim teknis teknologi informasi dari BKPM juga telah ikut serta dalam penyempurnaan sistem OSS agar peralihan pelayanan dapat berjalan lancar dalam lima bulan ke depan.

 

Sumber:

https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/13373/izin-berusaha-kini-lebih-mudah-pemerintah-meluncurkan-sistem-oss/0/artikel_gpr\ (diakses 14 Agustus 2018)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180809192346-532-321011/pengusaha-tidak-taat-pajak-tak-bisa-daftar-oss (diakses 14 Agustus 2018)

https://katadata.co.id/berita/2018/07/30/pemerintah-optimistis-pengalihan-oss-ke-bkpm-tak-sampai-6-bulan (diakses 14 Agustus 2018)

https://mediacenter.batam.go.id/2018/08/13/setelah-oss-pengusaha-tetap-urus-izin-di-daerah/ (diakses 14 Agustus 2018)

https://katadata.co.id/berita/2018/08/09/evaluasi-sebulan-oss-sejumlah-pr-menanti-dibereskan (diakses 14 Agustus 2018)

http://www.radarbogor.id/2018/08/10/sudah-jalan-satu-bulan-begini-perkembangan-sistem-oss/ (diakses 14 Agustus 2018)