Perkembangan teknologi telah merambah pada seluruh aspek kehidupan manusia, salah satunya pada aspek hiburan. Banyak orang yang memilih hiburan dengan menonton film atau membaca novel, sedangkan sebagian lainnya menikmati hiburan dengan bermain video game.

Dewasa ini, video game tidak hanya dimainkan sebagai hiburan, melainkan juga dimainkan secara kompetitif melibatkan atlet-atlet profesional yang memperebutkan hadiah ratusan juta dollar Amerika Serikat dalam suatu kejuaraan, hingga memunculkan istilah “Esports” yang sekarang kita kenal.

Indonesia sendiri telah lama meramaikan dunia Esports dengan banyaknya tim yang telah bertanding pada banyak kejuaraan tingkat internasional seperti pada gelaran South East Asian Games (SEA Games). Namun, sebenarnya bagaimana peraturan  perundang- undangan di Indonesia mengatur mengenai Esports?

 

Definisi Esport

Esports atau electronic sports dalam bahasa Indonesia berarti olahraga elektronik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, olahraga elektronik adalah kompetisi permainan video game multi pemain yang dipertontonkan. Hingga saat ini tidak ada aturan khusus mengenai Esports. Namun,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan Esports dikenal sebagai olahraga berbasis teknologi. Olahraga berbasis teknologi adalah olahraga bersifat kompetitif dan interaktif yang menggunakan perangkat teknologi elektronik, seperti komputer, laptop, konsol, simulator, dan gawai (telepon genggam).

Berbeda dengan UU 11 Tahun 2022,  Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) sebagai induk organisasi olahraga Esports di Tanah Air menyebut secara eksplisit dengan kata “Esports” serta memberikan definisi yang berbeda. Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia (Pertaturan PBESI 034 Tahun 2021) mendefinisikan Esports sebagai cabang olahraga prestasi dan profesional dengan mempertandingkan gim yang diakui secara nasional oleh PBESI.

 

Tim Esport

Tim Esports berdasarkan Peraturan PBESI 034 Tahun 2021 terdiri atas;

  1. Tim Esports profesional; dan
  2. Tim Esports Amatir.

Yang dimaksud dengan Tim Esports Profesional adalah Tim Esports yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan melakukan penanaman modal di Indonesia dan berstatus badan hukum perseroan terbatas serta telah memenuhi syarat dari segi administratif dan prestasi.

Jadi, untuk dapat berkompetisi dalam dunia Esports profesional,  suatu tim Esports profesional harus berupa badan hukum perseroan terbatas. Untuk membentuk badan hukum perseroan terbatas, tim Esports profesional harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Tim Esports Amatir adalah Tim Esports yang telah mengikuti Liga Esports, Turnamen Esports, dan/atau acara multiolahraga (multi-sports event) serta belum memenuhi syarat untuk menjadi Tim Esports profesional.

Hak dan Hubungan Kerja Atlet Esports dengan Tim Esports

 Peraturan PBESI 034 Tahun 2021 mengatur hak Atlet Esports profesional dari Tim Esports Profesional, yakni;

  1. upah bulanan   baik   sebagai   Pemain   aktif   maupun   sebagai   Pemain   cadangan berdasarkan kontrak kerja;
  2. Atlet Profesional dengan kontrak kerja dalam jangka waktu minimal 1 tahun dapat mendiskusikan kontrak kerja setiap 4 hingga 6 bulan untuk kenaikan upah yang kenaikan upahnya dinilai berdasarkan prestasi masing-masing atlet profesional;
  3. program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan;
  4. asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan baik domestik maupun internasional;
  5. bagian keuntungan atas penayangan atau publikasi hak wajah (images rights); dan
  6. pemberian persetujuan sehubungan dengan klausul buyout dan transfer dalam Kontrak Kerja termasuk persetujuan terhadap pemutusan hubungan kerja dalam Kontrak

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa hubungan Atlet Esports profesional dengan Tim Esports adalah berdasarkan kontrak kerja, sehingga ketentuan dalam kontrak kerja antara Atlet Esports profesional dengan Tim Esports profesional juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut peraturan-peraturan turunannya.

 

Author / Contributor:

Khuluqi Azkiya Sakti,  S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : khuluqi@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975