Indonesia sebagai negara kepulauan sedang menghadapi tantangan dalam pemerataan akses energi, khususnya di wilayah terpencil. Ketimpangan akan kebutuhan energi yang kurang tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia menyebabkan terganggunya kesejahteraan sosial, ekonomi, dan pendidikan bagi kebutuhan masyarakat. Komitmen pemerintah untuk mempromosikan energi terbarukan di Indonesia dapat ditelusuri sejak beberapa tahun lalu. Terlebih lagi, penandatanganan Persetujuan Paris pada 2015 untuk membatasi kenaikan temperatur global di batas 1,5℃ membuat pemerintah Indonesia lebih serius untuk bertransisi dari energi fosil ke energi bersih dengan memfokuskan pembangunan sektor listrik menggunakan energi terbarukan. Panel surya merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki fleksibilitas yang tinggi, yang diyakini memiliki potensi dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia yang dapat menjangkau wilayah-wilayah terpencil.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), letak Indonesia yang berada di garis Khatulistiwa, memiliki potensi terhadap panel surya mencapai 3.294 gigawatt (GW) atau 89% dari total potensi energi baru dan terbarukan (EBT) yang mencapai 3.687 GW di Indonesia. Kemudian, eks Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noor Sommeng, dalam keterangannya mengatakan bahwa panel surya akan digunakan sebagai energi listrik untuk menerangi wilayah jauh dari jangkauan.
Penyediaan Listrik EBT di Daerah Terpencil Indonesia
Pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kepada 1.904 rumah tangga tidak mampu di Provinsi Maluku. Program BPBL ini merupakan kolaborasi antara Kementerian ESDM, DPR RI, PLN dan Pemerintah Daerah, dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam program elektrifikasi nasional. Eks Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan dari target 80.000 rumah tangga se-Indonesia, sebanyak 1.904 BPBL akan dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga di Provinsi Maluku, salah satunya sebanyak 538 rumah tangga calon penerima BPBL berada di Kabupaten Kepulauan Aru.
Di tahun 2025 ini, kini 5 (lima) pulau di Provinsi Maluku yaitu Pulau Buru, Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Tanimbar, dan Pulau Aru, telah menerima sambungan listrik. Penyediaan listrik ini bertujuan untuk memastikan wilayah terpencil di Indonesia mendapat kebutuhan akses energi yang memadai dan membawa dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat, salah satunya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan salah satu wilayah yang ditargetkan untuk tercapainya Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2050. NTT memiliki potensi energi terbarukan yang tinggi, berdasarkan analisis awal Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan potensi energi surya sebesar 338,59 GWp, mini dan mikrohidro sebesar 693,1 MW, angin sebesar 29,587 MW, dan biomassa sebesar 138,9 MW.
Berdasarkan pernyataan dari Sherly S. Willa selaku eks Ketua Aliansi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Sektor Energi, menyatakan bahwa pemerintah melalui kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menetapkan target bauran energi terbarukan yang akan menyumbang 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengurangan emisi. Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), PLN akan memulai persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Ulumbu dan Atadei di Provinsi NTT. Pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan ini merupakan salah satu upaya mengurangi penggunaan energi fosil.
Inisiatif dari Proyek Energi Terbarukan di Wilayah Kecil
Salah satu proyek yang menjadi inisiasi dalam mendorong penggunaan energi terbarukan untuk mengatasi kemiskinan energi di wilayah terpencil di Indonesia adalah proyek Accelerating Clean Energy Access to Reduce Inequality (ACCESS). Proyek ini menargetkan program empat tahun yang dilaksanakan di 22 desa terpencil di Indonesia. Proyek yang disponsori oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan dilaksanakan oleh United Nations Development Programme (UNDP), memiliki kapasitas total listrik sebesar 1,1 MW dan telah memberikan kontribusi positif terhadap 3.400 rumah tanggal yang mencangkup 14.000 penduduk setempat. Di Timor Leste, proyek ACCESS telah berhasil menyediakan air bersih untuk, sekitar 700 rumah tangga. Proyek ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan energi bagi masyarakat wilayah terpencil di Indonesia, melain proyek ini juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Melalui Regulasi dan Kebijakan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) melalui Pasal 20 ayat (2) telah mengamanatkan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mengutamakan penyediaan energi di daerah yang belum berkembang, terpencil, dan perdesaan dengan memanfaatkan sumber energi setempat, khususnya dalam sumber energi terbarukan.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil (“Permen ESDM 38/2016”), pemerintah telah memberikan dukungan dalam melaksanakan percepatan penyediaan listrik dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di pedesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga listrik. Lebih lanjut dalam Pasal 5 Permen ESDM 38/2016, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan usaha penyediaan listrik dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan memanfaatkan dan subsidi yang telah ditetapkan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”), dalam Pasal 22 menyatakan bahwa Pemerintah memberikan dukungan dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan, melalui pemberian insentif dalam bentuk:
1. Intensif Fiskal,meliputi:
- fasilitas pajak penghasilan;
- fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk;
- fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- dukungan pengembangan panas bumi;
- dukungan fasilitas pembiayaan.
2. Intensif Non Fiskal, yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Upaya pemerataan akses energi di wilayah terpencil Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program-program seperti Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dan perluasan jaringan listrik di wilayah timur Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan energi. Inisiatif seperti dalam proyek ACCESS yang menyasar desa-desa terpencil, membuktikan bahwa pemanfaatan energi terbarukan tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mempercepat peningkatan kualitas hidup melalui akses pendidikan, layanan kesehatan, dan air bersih. Lebih lanjut dalam mengupayakan hal tersebut pemerintah telah membuat sejumlah regulasi dengan harapan dapat diimplementasikan dalam memberantas kemiskinan energi di wilayah terpencil di Indonesia.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
https://www.regulasip.id/book/20672/read
Referensi:
- Keterbatasan Pilihan Energi Bersih untuk Penduduk Terpencil, Institute for Essential Service Reform (IESR) (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 22.36 WIB)
- Panel Surya Solusi Jangkau Desa Terpencil, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 22.27)
- Energi Terbarukan, Solusi Kemandirian Energi, VOA Indonesia (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 22.42 WIB)
- 1.904 Rumah Tangga Tidak Mampu di Provinsi Maluku Nikmati Bantuan Pasang Baru Listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 23.02 WIB)
- Di Maluku, 1.904 Rumah Tangga Tidak Mampu Mendapat Bantuan Pemerintah Berupa Penyambungan Listrik PLN Gratis, Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 23.06 WIB)
- Lima Pulau di Maluku Akhirnya Teraliri Sambungan Listrik: Langkah Maju untuk Pembangunan Daerah Terpencil, Info Energi (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 23.28 WIB)
- Mendorong Masa Depan NRR dengan Energi Terbarukan, Institute for Essential Service Reform (IESR) (Diakses pada 08 Juni 2025 pukul 23.43 WIB)
- Proyek ACCESS Perkenalkan Energi Terbarukan ke Desa-Desa Terpencil, Republika (Diakses pada 09 Juni 2025 pukul 08.53 WIB)