Salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Aturan ini dibentuk / ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Setiap PNS harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengikatnya. Salah satu peraturan yang penting untuk dipahami oleh PNS yaitu peraturan disiplin PNS yang mengatur mengenai kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Buku Memahami Peraturan Disiplin PNS 2022 yang diunggah bkn.go.id, penetapan  PP  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus  memahami dan  menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.

Berikut adalah beberapa peraturan yang berkaitan dengan disiplin PNS:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan  disiplin PNS perlu memperhatikan peraturan lain yang dijadikan sebagai dasar pembentukan peraturan disiplin, peraturan pelaksanaan, dan peraturan terkait lainnya.