Kementerian Keuangan sedang berupaya menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendati telah disahkan sejak beberapa waktu lalu, Undang-Undang ini belum bisa diimplementasikan secara optimal.

Hal itu terjadi karena sampai dengan November, sejumlah aturan turunan pelaksanaan UU tersebut belum selesai. Pemerintah pun menargetkan, sejumlah aturan tersebut bisa diimplementasikan awal tahun depan.

Pemerintah menargetkan empat aturan turunan dari UU Penerimaan Negara Bukan Pajak bisa diselesaikan kurang dari 2 tahun. Empat aturan itu terkait dengan pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian.

Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan, pokok materi pengelolaan PNBP telah tertuang dalam Pasal 20 hingga Pasal 46 UU Nomor 9/2018. Pasal tersebut mengatur mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan PNBP.

Selain itu, aturan mengenai penyusunan tarif akan mengacu pada Pasal 6 hingga Pasal 14 UU Nomor 9/2018 di mana terdapat enam klaster tarif. Keenamnya ialah pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

“Tarif PNPB Rp 0 atau 0% itu juga dimungkinkan dalam aturan baru ini. Jadi, PNBP bisa menjadi insentif pajak juga, seperti halnya pajak ada pajak nol. Di PNBP pun begitu, nanti tarifnya bisa kita buat jadi nol sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Askolani yang dikutip dalam Kontan (21/11).

Kebijakan tarif sampai nol tersebut diberikan dengan pertimbangan khusus, yaitu terkait dengan penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar. Tarif nol juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kemudian aturan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP tertuang dalam Pasal 58 sampai 65 UU Nomor 9/2018. Wajib bayar dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Nihil, atau Surat Ketetapan Kurang Bayar.

Pengajuan keberatan disampaikan ke Instansi Pengelola dan diterbitkan persetujuan atau penolakan yang sifatnya final. Askolani mengatakan, Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan atas putusan keberatan ke PTUN dan dapat mengajukan pengembalian pajak dengan dasar salah bayar, salah pungut, penetapan atas pengajuan keberatan, putusan pengadilan atau pelayanan tidak terpenuhi.

Adapun pengembalian ini bisa dalam bentuk pembayaran dimuka kewajiban terutang selanjutnya atau pemindahbukuan.

Askolani menyebut, aturan turunan tersebut sudah disederhanakan menjadi empat RPP dan akan diajukan ke Presiden di awal 2019. Walaupun demikian, Askolani enggan menyebutkan aturan turunan mana yang akan diutamakan rampung tahun depan.

Sumber:

https://nasional.kontan.co.id/news/empat-aturan-turunan-uu-pnbp-bahas-pengaturan-tarif-hingga-proses-keberatan

http://finansial.bisnis.com/read/20181121/9/862035/implementasi-uu-pnbp-mulai-optimal-tahun-depan