Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen, demi mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan,

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.

PPN 0% ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% wajib memenuhi dua syarat, yaitu harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Selain itu, harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

“Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya.

 

Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga mamasukkan sejumlah jenis jasa baru yang diberikan insentif PPN nol persen. Jenis jasa baru yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

 

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia.

Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.

Baca juga artikel Tahap pembuatan perjanjian internasional

Sumber:

https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-resmi-memperluas-ekspor-jasa-bebas-ppn-berikut-daftarnya

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ca5b9e9aaddd/ekspor-jasa-bebas-ppn-diperluas–tapi-wajib-penuhi-dua-syarat-formal-ini

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3934000/pengamat-bebas-ppn-untuk-ekspor-jasa-harus-diperluas-lagi