Direktorat Lalu Lintas Enforcement (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan memasang empat Closed Circuit Television (CCTV) untuk uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) pada titik tertentu Oktober 2018 ini.

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa rekaman pelanggaran lewat CCTV yang telah dipasang akan menjadi dasar tilang.

Tangkapan gambar dari CCTV akan dikirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk dianalisis. Jika pengguna jalan terbukti melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar.

Selain mengirimkan surat tilang, Polda Metro Jaya juga akan memberitahukan pelanggaran melalui pesan singkat ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar saat pembuatan STNK.

Selain itu, pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank.

Dalam SUKiTA.info, terdapat Sembilan pelanggaran lalu lintas yang diproses 2-TLE, yakni:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  2. Tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor
  3. Melawan arus kendaraan
  4. Mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan melebihi batas maksimal
  5. Menggunakan telepon gengam dalam perjalanan
  6. Parkir sembarangan
  7. Melanggar peraturan plat ganjil-genap
  8. Menghentikan kendaraan melewati marka jalan saat lampu merah

Melaju saat lampu merah

Yusuf mengatakan bahwa selama masa percobaan, pelanggar baru diberikan peringatan, bukan ditilang ataupun diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya karena saat ini (e-TLE) masih dalam tahap sosialisasi.

“Minimal kan dengan adanya kamera ini kan menimbulkan different effect, minimal kan ada waspada dan merasa jangan-jangan diawasi kamera. Sama seperti ada polisi nih kita harus hati-hati. Justru itu harus ada perubahan mindset,” ujar Yusuf (tribunnews, 28/9).

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan pada Mahkamah Agung agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE tidak menjalani persidangan. Yusuf mengatakan sudah ke pengadilan MA untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Pelanggar yang terkena tilang akan diusulkan untuk tidak mengikuti persidangan. Pelanggar yang mengikuti persidangan hanya pelanggar yang tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan petugas kepada pelanggar.

Kombes Yusuf mengatakan bahwa pihak MA selaku instansi terkait serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan itu. Hal tersebut diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bab4c2765538/9-pelanggaran-lalu-lintas-yang-diproses-i-electronic-traffic-law-enforcement–i

http://wartakota.tribunnews.com/2018/09/26/pelanggar-belum-akan-dikenakan-sanksi-saat-uji-coba-e-tilang

http://poskotanews.com/2018/09/27/polda-metro-minta-ma-tidak-menilang-pengendara-kena-e-tilang/

https://www.merdeka.com/jakarta/terapkan-sistem-etle-dan-dipasang-cctv-polisi-bidik-pengendara-nakal.html

https://www.gridoto.com/read/01271222/electronic-traffic-law-enforcement-diterapkan-bulan-depan-begini-cara-kerjanya?page=all#!%2F

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/09101861/bagaimana-mekanisme-tilang-elektronik-etle-yang-andalkan-rekaman-cctv