​​​​​​​Sebuah pepatah berkata, selalu ada peran perempuan di balik kesuksesan seseorang atau suatu hal. SIP Law Firm adalah salah satu bukti kiprah dua advokat perempuan yang sukses membangun kantor hukum dengan sederet prestasi.

Dari luar, tampilan gedung di sisi Jalan Buncit Raya No. 07, Jakarta Selatan mungkin tidak terlalu mencolok. Di bagian atas, terpampang tulisan ‘SIP Law Firm’, sebagai penanda nama kantor. Namun, kontras dengan tampilan muka, paduan dekorasi klasik-modern yang dinamis amat kentara begitu memasuki satu per satu ruang. Seolah ingin mematahkan anggapan umum bahwa kantor hukum harus melulu tampil kaku dan formal.

Sebagaimana desain kantor yang dinamis, keinginan untuk terus bertumbuh juga menjadikan SIP Law Firm tidak ingin tertinggal laju perkembangan zaman. Sejak didirikan pada tahun 2007, firma hukum ini terus mengembangkan sayap, hingga kini—tercatat memiliki lebih dari 100 personel dengan cakupan layanan hukum yang luas. Tidak sampai di situ, SIP Law Firm juga memiliki dua kantor cabang lain yang berada di Surabaya dan Yogyakarta, serta menjalin afiliasi dengan organisasi hukum di luar negeri, seperti Hong Kong, Inggris, Malaysia, dan Tiongkok.

Sepak terjang SIP Law Firm lantas tidak lepas dari peran dua perempuan di baliknya—Safitri Hariyani Saptogino dan Zubaidah Jufri. Seperti seorang ibu, keduanya berperan terhadap tumbuh kembang SIP Law Firm sejak masih embrio, hingga bertahan 12 tahun setelahnya. Sebuah bukti, bahwa perempuan di masa kini bisa menjadi apa saja, tidak terkecuali berkontribusi pada dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

 

Dua Srikandi Pembangun Misi

Safitri Hariyani Saptogino dan Zubaidah Jufri bukan perempuan biasa. Kedua advokat perempuan ini sepakat untuk melahirkan dan membesarkan SIP Law Firm. Keputusan ini tidak sembarang dibuat, mengingat keduanya merupakan praktisi hukum yang berkompeten, serta memiliki jam terbang tinggi di bidangnya.

Keinginan untuk membantu orang lain kemudian menjadi sumbu yang menyatukan Safitri dan Zubaidah. Keduanya memiliki misi untuk menyumbangkan kemampuan masing-masing bagi profesi hukum dan masyarakat. Tentu, setiap dari mereka tidak terjun dengan tangan hampa.

Pengalaman berkecimpung di dunia lawyer selama hampir 20 tahun, menjadikan Safitri memiliki bekal pengetahuan yang mumpuni, misalnya alternative dispute resolution. Apalagi, selain berprofesi sebagai advokat, ia juga seorang kurator yang dikenal karena kemampuan komunikasi dan negosiasinya. Tercatat, sejumlah perkara kepailitan besar di Indonesia, pernah ia tangani.

Sementara itu, Zubaidah Jufri, selaku founder dan Managing Partner telah berpengalaman menangani klien dalam ranah properti serta transaksi yang berkaitan dengan perizinan, perlindungan, pengembangan, dan eksploitasi di berbagai sektor. Sebelum mendirikan SIP Law Firm, ia bahkan dikenal sebagai aktivis yang akrab pada perkara hak asasi manusia, hak-hak perempuan, dan ketenagakerjaan.

Selain itu, keduanya pun memiliki pengalaman di bidang Hukum Kesehatan. Tidak heran, jika kemudian SIP Law Firm sering ditunjuk menjadi konsultan hukum dalam menyelesaikan sengketa medis; bahkan menangani lebih dari 100 kasus di ranah medis.

 

Bermitra dengan Ahlinya

Sesuai akronim namanya, ada tiga prinsip yang menjadi kekuatan SIP Law Firm. Ini meliputi S (service excellent), I (integrity), dan P (professional). Ketiganya menjadi bahan bakar yang memacu SIP Law Firm untuk terus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya lewat jalinan kemitraan dengan para praktisi hukum berpengalaman dan unggul di bidangnya.

Di bawah kepemimpinan Safitri, SIP Law Firm diharapkan mampu menjadi salah satu firma hukum tepercaya di Indonesia. Cakupannya pun meluas—bukan hanya di dalam, melainkan juga luar negeri. Buktinya, kini SIP Law Firm dipercaya oleh banyak klien asing yang menjalankan bisnis dan investasi di Indonesia.

Pada saat yang sama, kondisi ini ikut menguntungkan, sebab menjadikan SIP Law Firm kaya akan pemahaman mendalam, mampu mengombinasikan sumber daya lokal-internasional, serta keahlian sektoral yang terbukti efektif dalam memberikan layanan klien di beragam sektor, khususnya transaksi bisnis internasional.

“Selama beberapa tahun, kami telah mewakili klien untuk menangani kontrak dan transaksi bisnis, sekaligus melindungi hak mereka sebagai investor di Indonesia,” jelas Safitri.

Selain itu, kekuatan SIP Law Firm juga terjalin dengan kontribusi mitra lain, di antaranya Tri Hartanto (divisi litigasi, unggul dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase); Arief Nugroho (divisi corporate, berpengalaman dalam sengketa HaKI, khususnya merek dagang perusahaan); dan Rakhmita Desmayanti (divisi perlindungan HKI). Tidak ketinggalan, SIP Law Firm juga memiliki Senior Advisor, yakni Parwoto Wignjosumarto.

 

Kombinasi Pengabdian dan Profesionalitas

Setidaknya, ada 13 ranah yang menjadi fokus layanan jasa hukum SIP Law Firm. Ini meliputi banking, bankcruptcy, capital market, civil & criminal, corporate & investment law, family & marriage, health, intelectual property, labor, mining, property, taxation, dan arbitration.

Selain itu, SIP Law Firm juga tercatat sebagai anggota eksklusif dari asosiasi bergengsi internasional, seperti Institusi Profesional Arbitrase (Chartered Institute of Arbitrators—CIArb), Perhimpunan Advokat Internasional (International Bar Association—IBA) dan Asosiasi Hukum Asia (Asian Law Association—ALA).

Di bawah asuhan Safitri dan Zubaidah, SIP Law Firm sukses merangkul klien dari beragam industri, seperti institusi internasional, medis, real estate, manufaktur dan industrial, hingga ritel dan produk konsumen. Namun, keduanya sadar tidak dapat bekerja sendirian. Itu sebabnya, SIP Law Firm juga didukung oleh tim pengacara yang berpengalaman dalam memberikan nasihat hukum di banyak sektor, meliputi korporasi, perdagangan, penyelesaian persengketaan, real estate, ketenagakerjaan, energi, dan pertambangan.

“Kami bangga bahwa pengacara kami memiliki komitmen tinggi terhadap kepercayaan dan hubungan jangka panjang dan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas,” kata Safitri lebih lanjut.

Adapun beberapa karakter tersebut kemudian menjadi bekal SIP Law Firm untuk senantiasa fokus terhadap kebutuhan klien dan memberikan jasa hukum secara konsisten. SIP Law Firm bahkan meyakini, citra sebuah firma hukum dibangun dari kemampuan mereka memberikan layanan hukum berkualitas, keahlian yang luas, serta membina hubungan jangka panjang.

Perihal perkembangan di masa depan, seperti harapan seorang ibu pada anaknya, Safitri telah membuat misi untuk mengambil langkah sebagai tindakan pengabdian. Dengan kata lain, pengabdian menjadi kata kunci yang mengarah pada napas SIP Law Firm.

“Ini sebabnya, setiap kasus—akan dikelola dengan niat baik dan integritas tinggi,” pungkas Safitri.