Melonjaknya harga tiket pesawat pada bulan puasa dan menjelang lebaran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait agar harga tiket pesawat segera dievalusi dan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, merasa harga tiket pesawat yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi. Terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket agar masih terjangkau oleh mereka.

Dalam situs Kementerian Perekonomian, Darmin mengatakan bahwa pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini. Karena menurutnya untuk sesuatu hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan market saja. Maka, Darmin menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kemenhub, untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket.

Berdasarkan keterangan Kemenhub dalam rapat kerja bersama divisi V DPR, terdapat beberapa empat penyebab mahalnya harga tiket. Pertama, harga avtur. Kedua, pajak. Ketiga, bea masuk suku cadang. Keempat, biaya kendaraan udara domestik menjadi bagian tidak terpisahkan terhadap kenaikan tatif tiket pesawat.

“Karenanya, ini dibutuhkan campur tangan pemerintah dalam mengatasi mahalnya harga tiket pesawat,” ujar Darmin.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan harga tiket bisa dilakukan hingga 15%.
Budi Karya saat ini tengah mengevaluasi aturan tarif batas atas pada tiket pesawat. Hal itu menyusul keluhan banyak kalangan mengenai mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini.

Evaluasi dilakukan sejak awal pekan ini usai rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil evaluasinya pun masih dibahas kembali pada Senin, awal pekan depan.

Selama evaluasi, kata Budi, pihaknya terus mencari harga pokok (HHP) yang didasarkan dengan waktu ketepatan maskapai (on time performance), harga avtur, nilai tukar dolar AS, dan load factor atau tingkat keterisian pesawat. Sehingga masih bisa menurunkan TBA.
Nantinya, hasil evaluasi dan finalisasi akam disampaikan kepada para maskapai penerbangan. “Dibicarakan. Bukan minta persetujuan, tapi dikomunikasikan,” ungkap dia.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd3f25e6cd73/dpr-minta-pemerintah-segera-evaluasi-tarif-tiket-pesawat

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4543265/menhub-prediksi-harga-tiket-pesawat-bisa-turun-hingga-15

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd2a42a9b072/pemerintah-segera-rumuskan-batas-atas-baru-harga-tiket-pesawat