Saat ini, semakin banyak perusahaan yang menghadapi tuntutan hukum karena menggunakan font  yang tidak sah di situs web atau desain produk mereka. Tak jarang klaim tersebut datang dari perusahaan pengembang font asing yang memiliki hak cipta atas karyanya. Beberapa merek ternama juga pernah menghadapi klaim pelanggaran, termasuk Facebook, Forever 21, Urban Outfitters, dan bahkan perusahaan susu Indonesia Greenfields. Dampak masalah ini tentu tidak dapat dianggap remeh. Tuntutan-tuntutan tersebut dapat menimbulkan dampak finansial yang signifikan terhadap perusahaan dan bahkan dapat berujung pada tuntutan hukum yang mengancam kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, penting bagi bisnis manapun untuk berhati-hati saat memilih atau menggunakan font di situs web dan desain produk mereka.

Perangkat Lunak Font sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi

Dalam lingkup regulasi di Indonesia sendiri, perangkat lunak (software) font merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual berupa hak cipta, khususnya dalam bentuk program komputer. Perlindungan terhadap program komputer ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”), yakni sebagaimana termaktub dalam Pasal  40 huruf (s). 

Lantas apakah hak cipta milik pihak asing tetap mendapat perlindungan dan dapat dimintakan klaimnya di Indonesia?

Dalam lingkup internasional, peraturan hak cipta pada awalnya diatur oleh Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (selanjutnya disebut “Berne Convention”). Dengan diratifikasinya Konvensi Berne  melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, maka Indonesia tunduk pada ketentuan Konvensi Berne  tanpa kecuali. Ini artinya Indonesia harus memberikan perlindungan hak cipta kepada negara-negara anggota Konvensi Bern. Oleh karena itu,  badan hukum dan/atau warga negara yang menjadi anggota konvensi dianggap sebagai pencipta dan karyanya dilindungi sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hak Cipta.  

Hak cipta menganut prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sesaat setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dengan cara dideklarasikan/diumumkan, atau tidak bergantung apakah suatu ciptaan telah didaftarkan/dicatatkan. Meskipun perangkat lunak font tersebut tidak didaftarkan di Indonesia, sepanjang suatu karya cipta sudah dideklarasikan/diumumkan, maka pencipta atau pemilik suatu karya cipta secara otomatis mendapat perlindungan atas karya ciptaannya.

Perhatikan Jenis Lisensi Sebelum Mengunduh Font

Perlu diketahui, perangkat lunak font yang tersedia di internet tidak serta-merta disediakan secara cuma-cuma atau gratis. Meskipun kerap kali bertuliskan “FREE”, namun tentu makna dari “FREE” tersebut mengandung syarat-syarat tertentu. Hal inilah yang dinamakan dengan Lisensi.

Biasanya, ketika pengguna ingin membeli atau mengunduh suatu font terdapat perjanjian lisensi terkait penggunaan font tersebut. Oleh karena itu, sebelum mengunduh font apa pun yang tersedia di Internet, Anda harus memahami jenis lisensi berikut: 

  • Public Domain

Font berlisensi public domain adalah jenis font yang tidak memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh undang-undang, sehingga menjadi milik publik secara luas dan siapapun dapat menggunakannya untuk berbagai tujuan, termasuk untuk keperluan pribadi maupun komersial. Suatu karya cipta berbentuk font yang memiliki status public domain umumnya hak cipta atas font tersebut sudah kedaluwarsa.

Contoh Lisensi Public Domain

  • 100% Free

Font berjenis ini dapat digunakan secara bebas dan gratis baik untuk keperluan pribadi maupun bersifat komersial. Tanda 100% gratis, maka pengguna tidak perlu khawatir terkait adanya pelanggaran hak cipta. Secara umum, lisensi ini sama dengan lisensi domain publik, namun perbedaan tersebut terletak dalam hal kepemilikan, dimana kepemilikan font tetap berada pada pencipta atau pemilik hak cipta.

Contoh Lisensi 100% Free

  • Free for Personal Use

Font dengan jenis lisensi ini hanya dapat digunakan secara gratis untuk kebutuhan personal. Artinya, jika pengguna hendak menggunakan font ini untuk tujuan komersial, maka harus membelinya terlebih dahulu.

Contoh Lisensi Free For Personal Use

  • Commercial Use

Font dengan lisensi commercial use atau penggunaan berbayar hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi ataupun komersial setelah pengguna melakukan pembayaran kepada pemilik font.

Contoh Lisensi Commercial Use

  • Donationware

Lisensi font jenis ini mewajibkan pengguna untuk memberikan donasi kepada pemilik font sebelum menggunakannya. Adapun, besaran minimal donasi tersebut bergantung pada keikhlasan pengguna, namun ada pula pemilik font yang mematok besaran minimum donasi tersebut.

Contoh Lisensi Donationware

  • Demo

Sesuai dengan namanya, lisensi ini pada dasarnya adalah percobaan. Umumnya font dengan lisensi ini mengandung beberapa karakter (berupa angka, simbol, dsb) yang dihilangkan unsurnya oleh pencipta font tersebut. Oleh karena itu, agar mampu mendapatkan full version dari font tersebut pengguna harus menghubungi pemilik font dan membuat kesepakatan.

Contoh Lisensi Demo

Sebelum menggunakan perangkat lunak font sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu jenis lisensi apa yang digunakan dalam font tersebut. Hal ini untuk menjaga agar penggunaan font yang tertera dalam website perusahaan ataupun pada desain produk milik perusahaan tidak dianggap melanggar hak cipta. Perhatikan ketentuan yang tercantum sebelum mengunduh font agar tidak terdapat potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual yang pada akhirnya akan berdampak terhadap desain produk perusahaan.

Author / Contributor:

Ananda KhoirunnisaaDhiyaa Ananda Khoirunnisaa, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975