Berbagai pengertian atau definisi tentang Hukum Kesehatan dikemukakan para ahli dan sarjana hukum. Dikutip dari Buku Pengantar Hukum yang ditulis Dr. Takdir, S.H.,M.H,  Prof. Dr. Rang  mengatakan, Hukum Kesehatan adalah seluruh aturan-aturan hukum dan hubungan-hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau yang menentukan situasi kesehatan di dalam mana manusia berada.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH menjelaskan, Ilmu Hukum Kedokteran meliputi peraturan-peraturan dan keputusan hukum mengenai pengelolaan praktek kedokteran. Dan, C.S.T. Kansil, SH. menyatakan, Hukum Kesehatan ialah rangkaian peraturan perundang undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik.  Kesehatan yang dimaksud adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari cacat, penyakit dan kelemahan”.

Sementara,  Prof. H.J.J. Leenen berpendapat, Hukum Kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. Dan juga pedoman internasional, hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu-ilmu

Dari definisi para ahli, Hukum Kesehatan adalah  pengetahuan yang mengkaji  bagaimana sebuah penegakan aturan hukum terhadap akibat pelaksanaan suatu tindakan medik/kesehatan yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapat dijadikan dasar bagi kepastian tindakan hukum dalam dunia kesehatan

Berdasarkan rumusan di atas, terkandung beberapa pengertian dalam pengertian Hukum Kesehatan, yaitu :

  1. Semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan bidang pemeliharaan kesehatan (Health Care) mengandung arti bahwa :
  • Istilah ‘ketentuan’ lebih luas artinya daripada istilah peraturan hukum, karena istilah ‘peraturan hukum’ umumnya tertulis.
  • Pengertian ‘ketentuan hukum’ termasuk pula ‘hukum tidak tertulis’. Misalnya : Imunisasi dan Pemberantasan dan Tata Cara Mengatasi Penyakit Menular.

2. Ketentuan yang tidak berhubungan dengan bidang pemeliharaan kesehatan tetapi merupakan penerapan dari bidang hukum, antara lain :

  • Hukum Perdata, misalnya hubungan antara dokter dan pasien yang merupakan  hubungan medis dan hubungan hukum karena adanya kontrak dengan tujuan penyembuhan (kontrak Terapeutik), misalnya berdasarkan Pasal 1320 BW menyatakan bahwa syarat sahnya suatu persetujuan adalah : adanya kesepakatan antara para pihak.
  • Hukum Pidana, dalam terjadi hal-hal seperti Kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang (Pasal 359 KUHP) dan Kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau cacat (Pasal 360 KUHP)
  • Hukum Administrasi, misalnya Izin Praktek yang dikeluarkan oleh Depkes yang harus dimiliki oleh setiap dokter praktek, Rumah Sakit, apotik, dll.

3. Pedoman Internasional, Hukum Kebiasaan, Yurisprudensi yang berkaitan dengan Pemeliharaan Kesehatan (Health Care).

4. Hukum Otonom, ilmu dan literatur yang menjadi sumber hukum.

Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (Perhuki) mengatakan, Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan  pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan (health providers) dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum, serta sumber-sumber hukum lainnya.