Pajak adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sesuai dengan peraturan undang-undang yang dapat dipaksakan. Jika seseorang atau perusahaan tidak membayar pajak maka dianggap terutang. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum penyelenggaraan pemerintahan.
Hal utama yang membedakan pajak dengan pungutan lainnya adalah, pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang. Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikul bersama oleh rakyat, sehingga dalam proses perumusannya memerlukan peran serta masyarakat sebelum ditentukan oleh DPR.
Hukum pajak atau tax law ialah kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dikutip dari pajak.com, pemerintah diwakilkan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berwenang memperoleh kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak untuk dikelola dan diserahkan kembali kepada masyarakat.
Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan dari sisi pemerintah ataupun wajib pajak yang perlu dipatuhi dan dijalankan. Sanksi hukum sebagai konsekuensi dari kelalaian terkait pajak berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Kedudukan Hukum Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 1, yakni pajak ialah kontribusi wajib pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang-undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat.
Hukum pajak di Indonesia merupakan bagian dari hukum publik dan menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Saat terjadi pengajuan keberatan pada pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
Kedudukan Hukum pajak terbagi menjadi dua:
- Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
- Hukum Publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum publik di antaranya ialah Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara).
Jadi kedudukan hukum pajak ialah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. []