Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan diatur khusus dalam pasal 87 UU ASN.  Dasar hukum yang lain adalah, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, UU  Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Selain itu, pemecatan PNS juga diatur dalam  PP  Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Pemberhentian tidak hormat PNS dapat disebabkan :

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Selain pemberhentian dengan tidak hormat, PNS juga bisa diberhentikan sementara karena diduga terlibat dalam tindak pidana.

PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun.

Sementara itu, pengaktifan kembali setelah pemberhentian sementara jika:

  1. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya
  2. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya
  3.  PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan.
  4. PNS dapat diaktifkan kembali sebagai PNS pada Jabatan apabila tersedia lowongan Jabatan dan diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat dalam Jabatan.

Hak dan kewajiban PNS sebagai ASN telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pemberhentian PNS dengan hormat dapat disebabkan karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.