Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara merata di Indonesia. Untuk melaksanakan upaya ini, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dengan dana dekonsentrasi. Agar program dapat terlaksana dengan efektif, efisien dan akuntabel, Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekosentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pendanaan dibebankan pada APBN melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Kementerian Kesehatan
Pedoman penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan bagi dinas kesehatan daerah provinsi untuk mendukung program Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Program Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi:
a) program kesehatan masyarakat
b) program pencegahan dan pengendalian penyakit
c) program pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional
d) program pendidikan dan pelatihan vokasi
e) program dukungan manajemen.
Sumber Dana
Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 024 Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Pagu alokasi Dana Dekonsentrasi masing-masing program per provinsi yang bersumber dari dana yang dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas kesehatan daerah provinsi. Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Dinas Kesehatan Daerah Provinsi
Dalam pasal 4, ditegaskan bahwa Kepala dinas kesehatan daerah provinsi harus melakukan pelaporan, monitoring, dan evaluasi penggunaan Dana Dekonsentrasi secara berkala melalui sistem informasi pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pengelola program pada dinas kesehatan provinsi yang telah melaksanakan program dan kegiatan tersebut tetap dapat melanjutkan program dan kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.
Kebijakan Operasional Penggunaan Dana
Kebijakan Operasional Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
- Dana Dekonsentrasi merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Kementerian Kesehatan yang dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi.
- Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan pembinaan umum dan teknis serta kegiatan pengawasan umum dan teknis yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
- Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, maka sebagian kecil dana dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. Besaran alokasi dana penunjang ini, memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisien serta disesuaikan dengan karakteristik kementerian/lembaga.
- Perencanaan dan pemanfaatan Dana Dekonsentrasi mengacu pada rencana pembangunan kesehatan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
- Dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan kegiatan kesehatan di daerah, sehingga pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana bidang kesehatan sesuai amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana dekonsentrasi harus terintegrasi, terpadu dengan kegiatan yang berasal dari sumber anggaran lainnya, tidak boleh duplikasi, dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
- Untuk meningkatkan kinerja dinas kesehatan daerah provinsi dalam pemanfaatan dana dekonsentrasi, dinas kesehatan daerah provinsi diperkenankan/dapat melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya. Dinas kesehatan daerah provinsi sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas kesehatan daerah provinsi dapat melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mulai dari perencanaan agar terjadinya sinkronisasi dan keberlanjutan program, kemudian pelaksanaan kegiatan dan pemantauan evaluasi program kesehatan masyarakat ke pusat kesehatan masyarakat secara berkala.
- Ruang lingkup kegiatan dalam pedoman ini bersifat wajib dan pilihan. Kegiatan pilihan sesuai dengan prioritas permasalahan di daerah, prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan.
- Dinas Kesehatan daerah provinsi harus mempunyai komitmen untuk memanfaatkan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan seoptimal mungkin dalam rangka pencapaian target pembangunan kesehatan.
Baca juga:
Premi BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020
Revisi Perpres Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Naik