Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengalokasikan dana bantuan untuk BPJS Kesehatan. Dana ini diperuntukkan agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional. Alokasi dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 236/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023. Peraturan ini tidak hanya mengatur mengenai besaran dana bantuan yang operasional ke BPJS saja, tapi juga mengatur mengenai bagaimana cara mengajukan usulan untuk mengubah besaran dana operasional yang diperoleh dan monitoring terhadap penggunaan dana operasional tersebut.
Besaran Dana Operasional
Dalam aturan iniBesaran persentase dana operasional diambil dari dana jaminan sosial. Besarannya paling banyak 2.89% (dua koma delapan sembilan persen) dari seluruh anggaran jaminan tahun 2023. Untuk lebih jelasnya nominal dana operasional yang diperoleh adalah sebesar Rp4.464.956.000.000 (empat triliun empat ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah). Penetapan dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. Kemudian, apabila dana operasional yang ditetapkan tersebut tidak cukup, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial. Pengajuan usulan perubahan dan operasional dan usulan perubahan persentase yang diambil dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023
b. Paling lambat minggu pertama bulan September 2023
Monitoring
Monitoring akan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Monitoring terhadap penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan harus menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring. Hasil monitoring akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
Baca Juga:
Kenaikan Iuran BPJS dan Rencana Peningkatan Layanannya, Apakah Akan Efektif?