Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018. Tidak ada perubahan sehingga jadwal cuti bersama masih mengacu pada ketatapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.

“Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam jumpa pers di kantornya, tirto.id(7/5/2018).

Kalangan pengusaha sempat menyoroti inisiatif pemerintah yang menambah hari libur lebaran 2018 tersebut. Mereka mengklaim keputusan itu dapat berdampak pada biaya operasional yang membengkak. Apindo misalnya, sempat meminta agar aturan cuti bersama ini tidak bersifat paksaan. Dengan begitu, pelaku industri dan para pekerjanya dapat melakukan penyesuaian serta menyepakati hari libur di perusahaannya masing-masing. Keputusannya pun bisa didasari pada kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Berdasarkan masukan dari pihak swasta ini maka pemerintah menyatakan untuk pihak swasta aturan cuti bersama ini bersifat fakultatif artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

“Untuk swasta fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama, maka bagi para buruh, mengurangi cuti tahunan.” ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Liputan6.com(9/5/2018).

Sedangkan cuti lebaran bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, dan perhubungan tetap berjalan seperti biasa.

“PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

 

Sumber;

  1. com, “4 Fakta Soal Cuti Bersama Lebaran Usai Resmi Ditetapkan,” https://www.liputan6.com/news/read/3515977/4-fakta-soal-cuti-bersama-lebaran-usai-resmi-ditetapkan (diakses 9 Mei 2018)
  2. tirto.id, “Libur Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 11-20 Juni,” https://tirto.id/libur-cuti-bersama-lebaran-2018-tetap-11-20-juni-cJZx (diakses 9 Mei 2018)