Client: PT Timah Tbk – Enterprise State-Owned Engaged in Mining Industry (Tin)
ENGLISH VER.
Rescuing PT Timah Tbk from a Rp9.57 Trillion PKPU Petition
PT Timah Tbk is an integrated tin mining company and a state-owned enterprise in Indonesia. As one of the world’s largers tin producers, the company plays a strategic role in the national mining sector and contributes significantly to Indonesia’s economy through its exploration, production, and global trade of tin.
SIP Law Firm acted as legal counsel representing and assisting PT Timah Tbk in a Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) proceeding before the Commercial Court at the Central Jakarta District Court. In this engagement, SIP provided comprehensive legal representation, including the development of a structured litigation strategy, in-depth legal analysis of the creditors’ claims, preparation of defense submissions, and representation of the client throughout all stages of the court proceedings.
The legal approach also involved close coordination with the company’s internal stakeholders to ensure that the client’s legal interests, business operations, and corporate reputation remained protected throughout the dispute process.
The matter arose from a PKPU petition filed by creditors against PT Timah Tbk with a dispute value of approximately Rp9.57 trillion under Case No. 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst before the Commercial Court in Central Jakarta. The significant claim value, combined with PT Timah’s position as a strategic state-owned enterprise within Indonesia’s mining industry, made the case highly sensitive with potential legal, financial, and reputational consequences. If granted, the PKPU petition could have compelled the company to undergo a complex debt restructuring process that might disrupt its operational continuity and business stability.
Through a carefully designed litigation strategy, thorough case preparation, and effective courtroom advocacy, SIP Law Firm successfully defended the interests of PT Timah Tbk. The Panel of Judges ultimately rejected the creditors’ PKPU petition, allowing the company to continue its business operations without entering the PKPU process. This outcome safeguarded the company’s operational continuity, maintained its financial stability, and reinforced stakeholder confidence in the company’s resilience within Indonesia’s strategic mining industry.
BAHASA INDONESIA VER.
Menyelamatkan PT Timah Tbk dari Permohonan PKPU Senilai Rp9,57 Triliun
PT Timah Tbk merupakan perusahaan pertambangan timah terintegrasi yang menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia, perusahaan ini memiliki peran strategis dalam industri pertambangan nasional sekaligus menjadi kontributor penting bagi perekonomian Indonesia melalui kegiatan eksplorasi, produksi, dan perdagangan timah di pasar global.
SIP Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili dan mendampingi PT Timah Tbk dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam penanganan perkara ini, SIP memberikan pendampingan hukum secara komprehensif yang mencakup penyusunan strategi litigasi, analisis mendalam terhadap dasar hukum dan klaim yang diajukan oleh para kreditur, penyusunan dokumen pembelaan, hingga representasi klien dalam seluruh tahapan persidangan.
Pendekatan strategis ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan pihak internal perusahaan guna memastikan bahwa kepentingan hukum, operasional bisnis, serta reputasi perusahaan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini bermula dari pengajuan permohonan PKPU oleh para kreditur terhadap PT Timah Tbk dengan nilai sengketa yang mencapai sekitar Rp 9,57 triliun dalam perkara No. 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nilai klaim yang sangat besar serta posisi PT Timah sebagai perusahaan BUMN strategis di sektor pertambangan menjadikan perkara ini memiliki implikasi yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga finansial dan reputasional. Apabila permohonan PKPU tersebut dikabulkan, perusahaan berpotensi menghadapi proses restrukturisasi utang yang kompleks yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis serta kelangsungan operasional perusahaan di industri pertambangan nasional dan global.
Melalui strategi litigasi yang terstruktur, persiapan perkara yang mendalam, serta advokasi yang efektif di persidangan, SIP Law Firm berhasil mempertahankan kepentingan hukum PT Timah Tbk. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh para kreditur. Putusan tersebut memungkinkan PT Timah Tbk untuk melanjutkan kegiatan operasional bisnisnya tanpa harus memasuki proses PKPU, sekaligus menjaga stabilitas perusahaan serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan dan ketahanan bisnis perusahaan di industri pertambangan.
