Praktik jual-beli data pribadi merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

BRTI menyebutkan bahwa pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Meskipun saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.

Adapun perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada UU Telekomunikasi, UU ITE, serta UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Aturan ini juga tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Untuk memperkuat perlindungan data pribadi, kata Ismail, Kominfo telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu pasal dalam Draft UU PDP tersebut, berbunyi “Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.”

Dalam draft itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail berharap adanya UU PDP ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Untuk meminimalisasi praktik ini, BRTI mengambil beberapa langkah stategis, seperti membuka saluran pengaduan publik lewat Twitter @aduanBRTI dan bekerja sama dengan pihak berwenang lain.

Selain itu, Ismail menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis seperti pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon. Kemudian, pihaknya juga  membuka saluran pengaduan publik melalui media sosial dan telepon untuk mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir. BRTI juga bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

 

 

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/874056/brti-jual-beli-data-pribadi-melanggar-hukum

http://www.tribunnews.com/techno/2019/05/17/brti-janji-perketat-registrasi-kartu-sim-demi-cegah-jual-beli-data-pribadi

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cde87ace1b0c/brti–jual-beli-data-pribadi-perbuatan-melanggar-hukum