Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja pada awal tahun 2019 ini. Perpres ini mengatur penyakit akibat kerja dalam 4 kategori jenis penyakit, yakni penyakit yang disebabkan pajanan (peristiwa yang menimbulkan risiko penularan) faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, penyakit yang berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan penyakit spesifik lainnya.
Total penyakit yang ditanggung berdasarkan Perpres No. 7 ini berjumlah 88 jenis. Manfaat yang dijamin sekarang jauh lebih banyak dibanding sebelumnya yang hanya 31 jenis penyakit akibat kerja seperti diatur dalam Keppres No.22 Tahun 1993.
Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perlindungan program JKK sangat luas, tidak hanya identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju tempat kerja atau dalam perjalanan dinas.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun PAK mendapatkan manfaat, yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai si peserta dapat bekerja kembali.
Tak hanya pelayanan kesehatan, ada juga santunan uang meliputi penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, dan bantuan lain. Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak pada kematian.
Diagnosis untuk peserta mengalami PAK ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Bahkan peserta berhak atas manfaat perlindungan PAK meskipun sudah tidak bekerja, yaitu maksimal tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Hampir semua klaim JKK untuk kasus kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus penyakit akibat kerja yang dilaporkan sangat kecil, di bawah 100 kasus dalam 5 tahun terakhir.
Untuk pelaksanaan program JKK, Krishna mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sesuai mandat Peraturan Menteri Keuangan No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Agar penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat berjalan dengan optimal, perlu disinergikannya beberapa peraturan. Peraturan itu meliputi PP No.44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Peserta Penerima Upah. Kemudian Permenkeu No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, dan Perpres No.7 Tahun 2019.