Pemerintah menargetkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 1 Januari 2019 mendatang. Salah satu cara yang dilakukan untuk mencapai target itu adalah penyerahan data kependudukan yang tercatat di Ditjen Dukcapil Kemendagri ke BPJS Kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha, memastikan penyerahan data kependudukan itu.

Menurut Suratha, penyerahan data kependudukan ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Belakangan, Presiden juga menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penataan regulasi dan kebijakan dilakukan untuk mendorong optimalisasi kepesertaan, sekaligus untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Suratha mengingatkan pentingnya data kependudukan agar program yang dijalankan pemerintah tepat sasaran. Pemerintah akan kesulitan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan jika identitas penduduk tidak diketahui dengan benar dan jelas. Mengingat kepesertaan JKN sifatnya wajib bagi seluruh warga Indonesia, Kementerian Dalam Negeri berkepentingan mendampingi BPJS Kesehatan untuk mempercepat dan memperluas cakupan kepesertaan.

Ada dua jenis data kependudukan yang diserahkan ke BPJS Kesehatan. Data pertama berasal dari mereka yang sama sekali belum mendaftar program JKN-KIS, yang diperkirakan jumlahnya mencapai 115 juta jiwa. Jenis data kedua adalah data kependudukan mereka yang sudah menjadi anggota. Data ini dibutuhkan untuk menyepadankan dengan data kependudukan yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 263 juta orang dan seluruhnya atau setidaknya 95 persen harus menjadi peserta JKN. Tantangan untuk mencapai UHC sangat besar karena karakter penduduk Indonesia yang ada di berbagai daerah sangat beragam. Perlu upaya yang lebih keras lagi untuk meraih target itu, terutama untuk merekrut kepesertaan JKN di daerah terluar dan terpencil.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan jumlah peserta JKN saat ini sekitar 203 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa, masih ada 60 juta orang belum menjadi peserta JKN. Pemanfaatan data kependudukan sangat penting bagi BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses registrasi peserta dan mencegah duplikasi data kepesertaan.

BPJS akan memanfaatkan data NIK untuk mencegah adanya duplikasi data kepesertaan serta mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan tercapai pada 2019 ini.

BPJS Kesehatan bersama Ditjen Dukcapil juga akan merapikan data peserta yang sudah masuk. Sebab masih ada data peserta belum cocok dengan NIK. Data yang belum padan ini terjadi karena beberapa alasan di antaranya karena BPJS Kesehatan dulunya adalah Askes yang pesertanya hanya PNS sehingga identitas dipakai bukan NIK, tapi Nomor Induk Pegawai (NIP), lalu ada TNI/Polri, dan juga eks peserta Jamsostek.

Penyerahan data ini bertujuan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial bidang kesehatan. Orang-orang yang tak mendaftar di program ini akan mudah terlacak melalui data kependudukan.

Data kependudukan sifatnya rahasia, pihak yang menggunakan data itu harus menjaga kerahasiaan data kependudukan dengan baik. Sampai sekarang tercatat 1.128 kementerian dan lembaga yang menyatakan data kependudukan sangat membantu mereka dalam memberikan pelayanan publik. Sejumlah lembaga yang menggunakan data kependudukan antara lain BPJS Kesehatan, Kepolisian, dan perbankan.

 

 

Sumber:

https://economy.okezone.com/read/2018/10/11/320/1962569/cegah-duplikasi-data-peserta-bpjs-kesehatan-pakai-nomor-induk-kependudukan

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bbdf8e371540/ingat-1-januari-2019–seluruh-penduduk-harus-masuk-program-ini