Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Benny Rhamdani menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah pada 11 Oktober 2021.

Peraturan ini memberikan bantuan kepada Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia namun mengalami risiko yang tidak dijamin oleh jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai atau bentuk bantuan lainnya. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memberikan bantuan kepada:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia bermasalah; dan
  2. Pekerja Migran Indonesia bermasalah.

Bantuan diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang mengalami:

  1. Penipuan peluang kerja sehingga yang bersangkutan mengalami gagal berangkat ke negara tujuan penempatan; atau
  2. Tindak kekerasan fisik, penyiksaan, dan cacat tetap/sebagian yang bukan disababkan karena kecelakaan kerja pada saat proses penempatan.

Jaminan sosial ini tidak menjamin risiko-risiko tertentu yang terdiri atas:

  1. Gaji tidak dibayar;
  2. Ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan;
  3. Sakit dan/atau cacat bukan akibat kecelakaan kerja;
  4. Pemutusan hubungan kerja bukan akibat kecelakaan kerja; atau
  5. Korban pemerkosaan.

Selain kepada Pekerja Migran Indonesia, bantuan juga dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengalami risiko:

  1. Tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan;
  2. Kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan yang mengakibatkan cacat sebagian anatomis, sebagian fungsi dan/atau cacat tetap;
  3. Korban pemerkosaan;
  4. Meninggal dunia; dan/atau
  5. Sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan.

Bantuan diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang telah pulang ke Indonesia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kedatangannya di Indonesia. Bantuan tidak dapat diberikan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah menerima mandat dan/atau klaim jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia dan/atau asuransi. Bantuan diberikan berdasarkan permohonan, inisiasi BP2MI, atau pertimbangan tertentu. Kepala BP2MI melalui deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan herhadap bantuan dan kelengkapan dokumen.

Peraturan badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1401) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.