Wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun profesional yang bukan karyawan wajib melakukan penghitungan pajak terutang di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar. Banyak yang masih bingung bagaimana menentukan besaran pajak yang harus disetorkan. Dikutip dari pajak.go.id, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak:
- Hitung seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
- Kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:
Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Dari hasil penghitungan tersebut kita mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.