Kelalaian yang dilakukan perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi.

Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik.

Dikutip dari tulisan Deny Gunawan dari  RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang yang dimuat di kemkes.go.id, Kelalaian (neglected) adalah sikap individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton, 1986).

Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik. Dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Namun malpraktik lebih luas daripada kelalaian karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal practice) dan melanggar undang-undang.

Kelalaian lebih bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibat yang ditimbulkan memang bukanlah menjadi tujuannya. Kelalaian bukanlah pelanggaran hukum atau kejahatan apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius, dan kriminal.

Kelalaian dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati) (Tonia, 1994). Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien.

Bentuk-bentuk dari kelalaian antara lain sebagai berikut:

  1. Malfeasance, tindakan melanggar hukum atau tidak tepat/layak, misal melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat
  2. Misfeasance,  melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat. Misal melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur
  3. Nonfeasance, tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya, misal pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.

Suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat unsur, yaitu :

  1. Kewajiban (duty) dimana tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu
  2. Penyimpangan kewajiban (dereliction of the duty)
  3. Kerugian (damage) yang merupakan segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan,
  4. Hubungan sebab akibat yang nyata (direct cause relationship) dimana dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan Proximate cause.

Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya kesalahan pemberian obat, mengabaikan keluhan pasien, kesalahan mengidentifikasi masalah klien, kelalaian di ruang operasi, timbulnya kasus dekubitus selama dalam perawatan, serta kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan pasien (misal pasien jatuh).