Indonesia merupakan negara yang secara geografis berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, hingga tanah longsor. Kondisi ini menempatkan negara pada posisi sentral dalam memastikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban bencana secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Dalam Hukum Administrasi Negara, tanggung jawab tersebut tidak semata-mata bersifat moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada fungsi pemerintahan.

Tanggung jawab negara terhadap korban bencana alam berakar pada norma konstitusional, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik algemene beginselen van behoorlijk bestuur). Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan publik yang harus memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara. SIP Law Firm akan menguraikan lebih lanjut terkait kewajiban negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, jaminan konstitusional bagi korban, serta peran dan akuntabilitas pemerintah dalam proses pemulihan pascabencana.

 

Aturan Terkait Kewajiban Negara dalam Penanggulangan Bencana

 

Landasan hukum utama dalam penanggulangan bencana di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Undang-Undang ini melalui Pasal 5 menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. 

Ketentuan ini menunjukkan adanya kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Pemerintah tidak memiliki diskresi untuk mengabaikan tanggung jawab tersebut. Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, norma ini menimbulkan konsekuensi bahwa setiap kelalaian atau tindakan tidak patut dalam penanganan bencana dapat diuji secara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 6 UU 24/2007 mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi:

  1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum;
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai;
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
  7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Hal ini mempertegas bahwa kewajiban negara tidak berhenti pada tahap tanggap darurat, melainkan mencakup siklus manajemen bencana secara menyeluruh: pra-bencana, saat bencana, dan pascabencana.

Sementara itu, Pasal 26 UU 24/2007 memberikan jaminan hak kepada setiap orang untuk:

  1. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
  2. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
  4. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
  5. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
  6. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban pelayanan publik. Apabila negara lalai memenuhi standar pelayanan minimum, maka terdapat potensi pelanggaran hukum administrasi yang dapat diuji melalui mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk melalui peradilan tata usaha negara.

UU 24/2007 juga membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di tingkat daerah, dibentuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

Kehadiran BNPB dan BPBD merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara. Setiap tindakan pemerintah dalam penanggulangan bencana harus memiliki dasar kewenangan (bevoegdheid) yang sah.

 

Perlindungan Konstitusional bagi Korban Bencana Alam

 

Tanggung jawab negara terhadap korban bencana tidak hanya bersumber dari undang-undang sektoral, tetapi juga dari konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) memberikan landasan normatif yang kuat bagi perlindungan korban. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Dalam konteks bencana, negara berkewajiban menciptakan sistem mitigasi dan respons yang menjamin rasa aman warga negara. Kelalaian negara dalam membangun sistem peringatan dini atau tata ruang yang aman dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban konstitusional.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Hal ini berkaitan dengan korban bencana yang kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dan sumber penghidupan berpotensi masuk dalam kategori warga yang harus dipelihara oleh negara. Dengan demikian, kewajiban negara untuk memberikan bantuan sosial dan pemulihan ekonomi memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan atau kelalaian pemerintah dalam penanggulangan bencana dapat dimintakan pertanggungjawaban. Konsep rechtsstaat menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran bencana serta distribusi bantuan.

Menurut analisis dalam artikel Hukum Online, tanggung jawab negara terhadap korban bencana bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada fungsi negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca juga: Dinamika Tindakan Faktual Pemerintah di Era Digital

 

Peran dan Akuntabilitas Pemerintah dalam Pemulihan Korban Bencana

 

Pemulihan pascabencana mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 57 UU 24/2007. Dalam perspektif administrasi negara, tahapan ini sarat dengan tindakan pemerintahan (bestuurshandeling) yang harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Pasal 58 UU 24/2007 menyatakan bahwa rehabilitasi dilakukan melalui:

  1. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
  2. Perbaikan prasarana dan sarana umum;
  3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  4. Pemulihan sosial psikologis;
  5. Pelayanan kesehatan;
  6. Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  7. Pemulihan sosial ekonomi budaya;
  8. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
  9. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan
  10. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sedangkan Pasal 59 mengatur bahwa rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi: 

  1. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
  2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
  3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
  4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
  6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
  7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
  8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Kewajiban ini menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada distribusi bantuan darurat, melainkan berlanjut hingga masyarakat dapat kembali hidup secara layak.

Selain itu, pengelolaan dana bencana harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Setiap penggunaan APBN/APBD untuk penanggulangan bencana wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, politis, dan hukum.

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (“PP 22/2008”) diatur bahwa: Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:

  1. sumber dana penanggulangan bencana;
  2. penggunaan dana penanggulangan bencana;
  3. pengelolaan bantuan bencana; dan
  4. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. 

Akuntabilitas Pemerintah dalam pemulihan korban bencana menjadi indikator utama keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa transparansi, potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang meningkat. Dalam kondisi tertentu, negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban mitigasi atau respons cepat. Konsep state liability dalam hukum administrasi membuka ruang gugatan apabila terdapat kerugian akibat tindakan atau kelalaian pemerintah.

Tanggung jawab negara terhadap korban bencana alam merupakan kewajiban hukum yang bersumber dari konstitusi, undang-undang, dan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah penanggung jawab utama dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi hingga rekonstruksi. 

Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berbasis pada prinsip negara hukum. Kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan bencana tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, sistem mitigasi, serta mekanisme pengawasan menjadi kunci untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi warganya di tengah bencana.***

Baca juga: Diskresi Pemerintah sebagai Solusi Administratif dalam Penanganan Bencana dan Pelayanan Publik

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). 
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP 22/2008).

Referensi:

  • Ini Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Bencana Alam. HukumOnline. (Diakses pada 19 Februari 2026 pukul 11.43 WIB).
  • Bencana Alam dan Akuntabilitas Negara: Refleksi atas Peran Peradilan Administrasi. MA RI. (Diakses pada 19 Februari 2026 pukul 13.04 WIB).