Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Jika  Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, harus mengisi Formulir Pendaftaran dengan mengunduh Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran. Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online  melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Sementara itu, dokumen yang harus disertakan sebagai syarat pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah, untuk WNI, fotokopi KTP. Sementara bagi WNA menyertakan fotokopi paspor, dan Fotokopi KITAS (Kartu izin Tinggal Terbatas) atau Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal tetap).

Apabila pemohon menjalankan usaha/pekerjaan  melampirkan dokumen identitas diri dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha disertai surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha. Bisa juga dilengkapi dengan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Untuk wanita yang telah menikah dan hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, harus melampirkan identitas diri. Dan jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita telah menikah dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Atau bisa memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan identitas perpajakan suami.

Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita bagi wanita yang telah menikah tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.