Dalam kegiatan ekonomi maupun bisnis sering kali timbul sengketa, baik sengketa secara privat antara individu dengan individu, individu dengan perusahaan, dan bahkan banyak sengketa antar perusahaan dengan perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), mendefinisikan sengketa sebagai perselisihan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil.

Umumnya sengketa timbul dari perbedaan pendapat dan rasa takut akan kerugian salah satu pihak dalam bidang bisnis. Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis umumnya dilakukan menggunakan dua cara, yaitu penyelesaian secara litigasi (penyelesaian melalui proses persidangan) maupun non litigasi (penyelesaian sengketa diluar pengadilan), melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Pasar Modal merupakan bagian tak terpisahkan dalam bidang bisnis. Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), mengklasifikasi pasar modal terdiri dari:

  1. Penawaran umum dan transaksi efek;
  2. pengelolaan investasi;
  3. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan; dan
  4. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi

  1. Secara Litigasi
    Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, yaitu penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Menurut pendapat Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H. dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan, sehingga penyelesaian sengketa secara litigasi disarankan untuk dilakukan sebagai solusi terakhir  (ultimum remedium), apabila alternatif penyelesaian sengketa secara non-litigasi tidak mencapai kesepakatan para pihak. 
  2. Secara Non-Litigasi
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU 21/2011”), OJK merupakan lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi dalam melakukan pengaturan dan pengawasan dalam Sektor Keuangan, OJK berperan menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa pada sektor jasa keuangan. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam hal ini lembaga alternatif yang dimaksud adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Layanan penyelesaian sengketa yang sediakan, meliputi:
  • Mediasi
    Merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa sebagai seorang mediator dalam hal ini adalah LAPS SJK yang bertugas membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. 
  • Ajudikasi
    Merupakan cara penyelesaian sengketa dengan penunjukkan pihak ketiga sebagai adjudicator oleh pihak yang bersengketa dengan menjatuhkan putusan yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Dalam hal ini, putusan ajudikator bersifat final dan mengikat.
  • Arbitrase
    Merupakan cara penyelesaian sengketa yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh arbiter tunggal atau majelis arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.

Peran OJK dan LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan POJK 61/2020, pada Pasal 3 menjelaskan bahwa LAPS yang disediakan oleh OJK  berperan dalam menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. Dalam Pasal 4 dalam mendukung fungsinya LAPS SJK mempunyai tugas dan wewenang dalam:

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa Konsumen;
  2. memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di SJK;
  3. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian di sektor jasa keuangan;
  4. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
  5. melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
  6. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK.

Melalui tugas dan wewenangnya, LAPS SJK dalam menjalankan perannya memiliki tujuan, sebagai berikut:

  1. mampu menyediakan forum yang adil dan bersahabat bagi konsumen dan PUJK;
  2. mampu menyediakan mediator dan arbiter yang handal dan profesional dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa;
  3. mampu memberikan kontribusi bagi penegakan market conduct di SJK;
  4. mampu melaksanakan tata kelola yang baik;
  5. mampu memberikan nilai tambah bagi berkembangnya ilmu hukum klinis dan profesi hukum non litigasi.

Penyelesaian Sengketa bidang pasar modal di Indonesia dapat dilaksanakan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pada pelaksanaannya, OJK selaku lembaga negara yang mengawasi kegiatan pada sektor jasa keuangan turut berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa di bidang pasar modal. Sebagai bentuk kontribusinya, dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. ***

Daftar Hukum:

Referensi: