Kebebasan pers mencerminkan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Media yang independen menjalankan fungsi pengawasannya dengan menyelidiki serta mengungkap berbagai penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari para pemegang kekuasaan atas tindakan yang kurang tepat. Media massa merupakan alat kontrol, manajemen, dan inovasi yang memberikan kemudahan sebagai penyedia informasi dan penerima informasi, sertanya berfungsi sebagai instrumen pendukung masyarakat dalam menerima informasi dan menyuarakan aspirasi.

Media Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Dalam Pengawasan Pemerintah

Pada negara demokrasi seperti Indonesia, keberadaan pers tidak dapat dipisahkan. Pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi sebagai lembaga yang independen dan memegang peran krusial dalam menjamin kebebasan, keadilan, dan akuntabilitas dalam masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, pers berdiri di luar struktur pemerintahan yang  bersifat independen dan tidak boleh berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Media menjalankan fungsi sebagai pengawas independen (watchdog) dalam mengungkap berbagai bentuk penyimpangan, dan ketidakefisienan dalam sistem pemerintahan. Melalui pelaporan terhadap kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian, media turut mendorong terciptanya transparansi dan tanggung jawab dalam pemerintah. Melalui media, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya. Mayoritas orang-orang hanya menafsirkan makna kemerdekaan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) sebatas kebebasan kolektif suatu bangsa, padahal kemerdekaan bersama tidak mungkin terwujud tanpa didahului oleh kebebasan individu, termasuk kebebasan dalam mengemukakan pendapat melalui media pers. Dilansir dari laman MK RI, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Pers sebagai pilar keempat demokrasi telah dijamin kemerdekaanya dan diakui keberadaanya oleh Undang-Undang, sepertinya halnya tiga pilar demokrasi lainnya. Pers merupakan salah satu roh dari demokrasi, yaitu kebebasan berekspresi.

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemudian dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, lingkungan, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Selain UUD NRI 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara dalam mengeluarkan pendapat, terdapat peraturan lain yang mengatur terkait kebebasan pers sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang menjadi landasan hukum dalam memastikan terlindunginya kegiatan pers dengan terselenggara dan tersampaikan secara baik kepada masyarakat. Dalam Pasal 2 UU Pers menyebutkan

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” 

Kemudian, dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Pers, menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran dalam mengembangkan kemerdekaan pers dalam hal melakukan pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum. 

Media Sosial Sebagai Alat Pengawas Partisipatif Oleh Publik

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU Keterbukaan Informasi Publik”), menjelaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Kemudian pada Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik, menguraikan tujuan dari terbentuknya regulasi keterbukaan informasi publik, yakni untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program publik, dan proses pengambil keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui pengaruh kebijakan publik terhadap kehidupan masyarakat;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan publik dalam menghasilkan informasi yang berkualitas.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa tujuan dari keterbukaan informasi ini mencakup dorongan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Melalui media sosial, masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara cepat, mengkritisi kebijakan pemerintah, serta mengawasi kinerja lembaga publik secara terbuka. Perkembangan teknologi informasi mendorong penyebaran informasi melalui platform media sosial. Hal tersebut membuka ruang komunikasi interaktif antara penyelenggara dan pemerhati secara luas, sehingga mampu mewujudkan keterbukaan informasi dan demokrasi partisipatif. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga berperan aktif dalam proses pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan publik.

Oleh karena itu, media yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kemerdekaan pers yang dijamin dalam UUD NRI 1945 dan diperkuat oleh UU Pers merupakan bentuk kedaulatan rakyat dalam pemenuhan terhadap hak  berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Media sosial dapat dijadikan sebagai alat pengawas partisipatif dalam menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan secara cepat dan terbuka, sehingga menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat partisipatif masyarakat berdemokrasi.***

Daftar Hukum:

Referensi: