Hingga saat ini, praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi masih saja ditemukan, khususnya pada perkawinan yang dilangsungkan hanya berdasarkan hukum agama tanpa melalui prosedur administrasi negara. Adanya hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, terutama ketika berkaitan dengan status hukum suami-istri, anak, ataupun harta kekayaan. Untuk menjembatani ketidaksesuaian antara hukum agama dan negara, sistem hukum Indonesia mengenal mekanisme itsbat nikah. Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi suami-istri untuk memperoleh pengakuan negara atas perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai itsbat nikah, baik dari sisi persyaratan, prosedur, serta implikasi hukumnya.

 

Apa itu Itsbat Nikah?

 

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Artinya, perkawinan tidak hanya termasuk ke dalam peristiwa keagamaan, melainkan juga peristiwa hukum yang melahirkan akibat yuridis bagi para pihak yang melaksanakannya. Maka dari itu, sistem hukum Indonesia meyakini bahwa peristiwa perkawinan melibatkan 2 (dua) bagian yang tidak dapat terpisahkan, yakni keagamaan dan kenegaraan.

Menurut Pasal 2 UU Perkawinan, suatu perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama yang dianut para mempelai dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pencatatan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mempelai yang beragama islam dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi mempelai yang beragama non-Islam. Pencatatan tersebut merupakan unsur esensial untuk memperoleh akta nikah yang merupakan bukti hukum dan diperlukan untuk administrasi kependudukan.

Lalu, bagaimana jika perkawinan yang telah terlaksana secara agama, namun belum tercatat secara hukum nasional?  

Perkawinan yang hanya terlaksana secara agama dan belum dicatatkan oleh negara sudah dipastikan bahwa perkawinan tersebut belum memiliki akta nikah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk menjawab peristiwa tersebut, sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme itsbat nikah sebagaimana Pasal 7 ayat (2) KHI yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”

Kemudian, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat nikah?

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan Itsbat Nikah

 

Pengajuan isbat nikah tidak dapat dilakukan secara serampangan karena hukum positif Indonesia menetapkan syarat dan batasan yang ketat. Dalam hal ini, itsbat nikah merupakan pengecualian, bukan norma umum, sehingga hanya dapat diajukan pada kondisi tertentu. Adapun syarat dilangsungkannya itsbat nikah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yakni:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian 
  2. Akta nikah hilang
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan

Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh suami atau istri, anak, wali nikah, ataupun para pihak yang memiliki kepentingan dengan perkawinan tersebut. Menurut laman Pengadilan Agama Tigaraksa, terdapat 3 (tiga) catatan terkait permohonan itsbat nikah, yaitu:

  1. Jika suami-istri masih hidup, maka kedua belah pihak harus mengajukan permohonan itsbat nikah
  2. Jika salah satu pihak (suami/istri) telah meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan
  3. Tidak hadirnya pihak tergugat ataupun termohon pada perkara itsbat nikah dalam rangka perceraian tidak dapat mempengaruhi penyelesaian perkara

Lebih lanjut, dalam laman Pengadilan Agama Tigaraksa pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan apabila ingin mengajukan permohonan itsbat nikah, yakni sebagai berikut:

  • Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat

Pihak pemohon mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal, kemudian membuat surat permohonan itsbat nikah yang dapat dibuat sendiri ataupun meminta bantuan pada Pos Bantuan Hukum yang berada di pengadilan setempat.

  • Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah selesai membuat surat permohonan itsbat nikah, pemohon membayar panjar biaya perkara. Apabila tidak mampu, maka dapat mengajukan permohonan prodeo (perkara secara cuma-cuma). Setelah membayar panjar biaya perkara, pemohon akan diberikan bukti pembayaran yang akan digunakan untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

  • Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

Apabila telah membayar panjar biaya perkara, pemohon dapat menunggu panggilan sidang dari pengadilan yang berisikan terkait tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tercantum dalam surat permohonan.

  • Menghadiri Persidangan

Ketika sudah mendapatkan panggilan sidang, pemohon dan termohon mendatangi Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan, seperti: Surat Panggilan Persidangan dan kartu identitas asli. Dalam kondisi tertentu, bisa saja hakim memeriksa isi permohonan dan meminta para pihak untuk membawa dokumen maupun bukti lain pada persidangan selanjutnya, bahkan meminta para pihak mendatangkan saksi yang mengetahui adanya perkawinan. Jika hakim meminta para pihak membawa dokumen, bukti lain, serta para pihak pada sidang berikutnya, maka sudah semestinya para pihak mempersiapkan seluruh kebutuhan pembuktian tersebut secara cermat dan bertanggung jawab, serta menghadirkan dokumen, bukti, serta saksi pada sidang berikutnya.

  • Putusan/Penetapan Pengadilan

Apabila hakim mengabulkan permohonan itsbat nikah, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah yang dapat diambil di Pengadilan dalam jangka waktu 14 hari setelah selesainya persidangan. Setelah memperoleh putusan/penetapan itsbat nikah, maka pemohon/termohon dapat mendatangi KUA dengan tujuan pencatatan pernikahan yang dibuktikan dengan bukti salinan putusan/penetapan itsbat nikah tersebut.

 

Implikasi Hukum Itsbat Nikah terhadap Status Anak dan Harta

 

Mekanisme itsbat nikah memberikan implikasi hukum secara signifikan, terutama mengenai status anak dan harta kekayaan dalam perkawinan. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama memberikan akibat hukum yang bersifat deklaratif, yaitu mengakui keberadaan perkawinan sejak tanggal perkawinan tersebut dilangsungkan, bukan sejak tanggal penetapan pengadilan.

Pada konteks status anak, itsbat nikah berperan penting untuk memberikan kepastian hukum, yang mana anak yang lahir dari perkawinan yang telah diitsbatkan memperoleh status sebagai anak sah menurut hukum. Hal tersebut pun sejalan dengan ketentuan pada Pasal 99 KHI yang berbunyi:

“Anak yang sah adalah:

  • Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
  • Hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.”

Maka dari itu, dengan adanya mekanisme itsbat nikah, anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, termasuk hak atas nafkah, pendidikan, serta warisan. Tanpa itsbat nikah, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat berpotensi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. 

Jika ditinjau terkait harta kekayaan, itsbat nikah juga berdampak pada pengakuan adanya harta bersama sebagaimana Pasal 35 UU Perkawinan menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Meskipun demikian, terdapat pengecualian apabila sejak awal kedua mempelai telah menyepakati terkait pemisahan harta kekayaan melalui perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan.

Implikasi hukum mengenai itsbat nikah menjadi sangat relevan dalam perkara perceraian maupun pewarisan. Tanpa adanya pengakuan perkawinan, pembagian harta bersama menjadi sulit dilakukan karena tidak adanya dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, itsbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai pengesahan formal, tetapi juga sebagai sarana perlindungan bagi para pihak.

Itsbat nikah merupakan mekanisme hukum yang disediakan oleh sistem hukum Indonesia untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi perkawinan yang telah sah secara agama, namun belum tercatat di KUA atau Dukcapil. Melalui itsbat nikah, negara memberikan pengakuan yuridis atas suatu ikatan perkawinan yang tetap memperhatikan syarat dan batasan hukum yang ketat, serta dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya. Oleh karena itu, itsbat nikah tidak dapat dipandang hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga instrumen hukum untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak secara adil.***

 

Daftar Hukum:

  • Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) 

Referensi: 

Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah. Pengadilan Agama Tigaraksa. (Diakses pada 18 Januari 2026 Pukul 13.05 WIB).