Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menerapkan aturan baru mengenai urun biaya. Ketentuan mengenai urun biaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikenai urun biaya pada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS kesehatan Budi Mohamad Arief, mengenai jenis pelayanan apa saja yang akan dikenai urun biaya ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan kemudian direkomendasikan ke Menteri Kesehatan. Baru kemudian disosialisasikan dan diimplementasikan.
Saat urun biaya nantinya diimplementasikan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan apa saja yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya ke peserta JKN. Peserta atau keluarga harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
“Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang punya tendensi penyalahgunaan karena pengaruh selera atau perilaku si peserta. Intinya seperti itu. Saya tidak bisa menyebutkan tentang (pelayanan) apa, biarlah tim yang menetapkan,” kata Budi seperti yang dikutip dari liputan6 (18/1).
Besarnya urun biaya antara rawat jalan dengan rawat inap berbeda. Untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B. Sementara bila rawat jalan di RS Kelas C, D dan klinik utama sebesar Rp10.000. Untuk rawat inap besaran urun biaya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INACBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp30 juta.
Budi menyebutkan bahwa peraturan ini tidak akan langsung diimplementasikan, tapi disosialisasikan dulu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menekankan bahwa bukan berarti peserta JKN-KIS harus membayar urun biaya setiap berobat.
“Urun biaya ini kan untuk jenis-jenis tertentu, kan masih ada (pelayanan kesehatan) yang tidak dikenakan urun biaya. Tergantung jenis apa saja, misalnya penyakit apa sering disalahgunakan oleh peserta,” kata Iqbal.
Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, Budi mengelak apabila ada yang mengaitkan antara aturan urun biaya dan defisit yang melanda BPJS Kesehatan. Tujuan urun biaya sendiri merupakan langkah untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak mendapatkan pelayanan yang tidak dibutuhknan.
Sumber: