Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan menerbutkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 20 November 2019.

Adapun pada Pasal 1 ayat (3) lajur yang dimaksud berlokasi pada ruas jalan, sebagai berikut:

  1. Medan Merdeka Selatan;
  2. M.H. Thamrin;
  3. Imam Bonjol;
  4. Pangeran Diponegoro;
  5. Salemba Raya;
  6. Proklamasi;
  7. Penataran;
  8. Pramuka;
  9. Pemuda;
  10. Jenderal Sudirman;
  11. Sisingamangaraja;
  12. Panglima Polim;
  13. RS. Fatmawati Raya;
  14. Tomang Raya;
  15. Kyai Caringin;
  16. Cideng Timur;
  17. Cideng Barat;
  18. Kebon Sirih;
  19. Jl. Fachrudin;
  20. Matraman Raya;
  21. Jl. Jatinegara Barat; dan
  22. Jl. Jatinegara Timur.

Lajur ini diperuntukkan bagi sepeda dan sepeda listrik. Selain sepeda dan sepeda listrik, lajur sepeda ini dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Guberbur ini akan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 896 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lajur Sepeda di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.