Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami pada 30 Desember 2019.

Aturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi serta memitigasi sehingga perlu dilakukan upaya penguatan dan pengembangan yang berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami. Selain itu, aturan ini juga dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan kehandalan dalam mengelola dan memanfaatkan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.

Penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami ini akan dilakukan oleh komponen struktur dan komponen kultur, yang kemudian dilaksanakan dalam situasi tidak terjadi bencana dan saat terdapat potensi terjadinya bencana.

Adapun penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh komponen struktur dilakukan dengan cara:

  1. pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
  2. penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
  3. pemelihataan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
  4. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.

Sedangkan penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh komponen kultur dilakukan dengan cara:

  1. pemahaman risiko yang terdiri atas kajian risiko, peningkatan kapasitas, dan penelitian dan pengembangan; dan
  2. rencana evakuasi

Aturan ini menyebutkan bahwa pendanaan untuk penguatan dan pengembangan sistem informasigempa bumi dan peringatan dini tsunami bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  3. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berencana menempatkan cadangan Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS) di Bali. Hal itu sebagai antisipasi apabila sistem InaTEWS utama di kantor pusat BMKG di Jakarta lumpuh akibat bencana atau kendala lain.

“Dalam rangka memperkuat sistem peringatan dini di Indonesia, saat ini BMKG sedang dalam proses merapatkan jaringan sensor-sensor gempa bumi,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.

Saat ini sensor yang telah beroperasi sebanyak 176 sensor, akan diperbanyak menjadi 585 sensor di seluruh Indonesia pada tahun depan.