Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pada 4 Oktober 2019. Secara keseluruhan, aturan ini memiliki 11 (sebelas) bab dan 104 Pasal.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik ada dua, yakni Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Elektronik Lingkup Privat. Penyelenggara ini meliputi Instansi dan institusi yang ditunjuk oleh Instansi. Kedua penyelenggara tersebut memiliki otoritas sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Persyaratan minimum pengoperasian sistem yang ditetapkan dalam Pasal 4 dalam aturan ini, antara lain:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Selain itu, pada Pasal 11 disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Ekonomi harus menjamin tersedianya perjanjian tingkat layanan, tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan, dan keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
Sebelum sistem mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektornik, Penyelenggara Sistem Elektornik wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa Penyelenggara sistem wajib menyampaikan infomrasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikitnya mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.

Sebagai penutup, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 10 Oktober 2019 yang diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tjahjo Kumolo.